Kamis 16 Jan 2020 23:06 WIB

Polisi Periksa 18 Saksi dalam Kasus Keraton Agung Sejagat

Para saksi terdiri dari korban penipuan dan warga setempat.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (keempat kiri) memperlihatkan barang bukti kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo dengan dua tersangkanya, Totok Santosa (kelima kiri) dan Fanni Aminadia (ketiga kiri), saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020).
Foto: Antara/Immanuel Citra Senjaya
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (keempat kiri) memperlihatkan barang bukti kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo dengan dua tersangkanya, Totok Santosa (kelima kiri) dan Fanni Aminadia (ketiga kiri), saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 18 saksi dalam perkara Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa, yang dinilai meresahkan masyarakat.

"Sudah 18 saksi diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang, Kamis (16/1).

Baca Juga

Para saksi yang sudah dimintai tersebut terdiri atas para korban penipuan serta warga yang resah dengan keberadaan keraton tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, kata dia, penyidik masih menelusuri pengakuan Totok Santosa yang diduga memiliki kerajaan serupa di tempat lain di luar Purworejo.

Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, keraton lain tersebut berada di Klaten, Yogyakarta, dan Lampung. "Di daerah-daerah itu pengakuannya juga memiliki pengikut namun jumlahnya tidak banyak," katanya.

Totok dan permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka. Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

 

  

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement