REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA— Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, mengatakan di Jayapura, Kamis (16/1), tujuh tersangka makar yang terjadi di Jayapura tetap disidangkan di PN Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dikatakannya, BAP ketujuh tersangka kasus makar itu saat ini sudah siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“BAP para tersangka akan dilimpahkan pekan depan dan mereka dikenakan pasal 106, 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 15 tahun, ” kata Kondomo seraya menambahkan, dipindahkannya penanganan kasus makar keluar Papua itu karena alasan keamanan.
Ketujuh tersangka kasus makar yang ditangani di Banjarmasin yakni Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.
"Selain ketujuh tersangka, penanganan kasus makar di Biak juga dipindahkan ke Jakarta dan kasusnya saat ini sudah masuk persidangan," kata Kajati Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Kamal, sebelunya mengatakan penanganan ketujuh tersangka sudah sesuai dengan prosedur karena Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo dan keenam tersangka lainnya sesuai surat nomor: 179/KMA/SK/X/2019.
“Sebelum pelimpahan, kami telah lakukan pemeriksaan kesehatan ketujuh tersangka oleh tim dokkes Polda Kalimantan Timur dan hasil pemeriksaan mereka dalam keadaan sehat jasmani,” jelas Kombes Kamal.