Kamis 16 Jan 2020 23:17 WIB

Polisi Bekuk Remaja Pelaku Pencabulan 16 Bocah Perempuan

Pelaku melakukan pencabulan karena terpengaruh film porno.

Kepolisian Resor Meranti, Riau, membekuk seorang pemuda berinisial JT atas tuduhan pencabulan (Ilustrasi Tersangka)
Foto: Antara/Rahmad
Kepolisian Resor Meranti, Riau, membekuk seorang pemuda berinisial JT atas tuduhan pencabulan (Ilustrasi Tersangka)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Meranti, Riau, membekuk seorang pemuda berinisial JT atas tuduhan pencabulan. Tersangka diketahui sudah mencabuli 16 bocah perempuan akibat terpengaruh film porno.

Kapolres Meranti AKBP, Taufik Lukman, mengatakan, pemuda 19 tahun itu berhasil dibekuk setelah sejumlah orang tua korban mengaku resah dan geram dengan perbuatannya. Saat dibekuk, tersangka mencoba melarikan diri.

Baca Juga

"Tersangka berhasil dibekuk setelah sempat melarikan diri usai percobaan terakhirnya dipergoki orang tua korban," kata Taufik, Kamis (16/1).

Dia mengatakan, JT, pengangguran yang tinggal di Kelurahan Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti itu ditangkap 13 Januari 2020. Pengungkapan itu dilakukan setelah warga yang resah dengan aksi tersangka. Awalnya, aksi tersangka tidak terindikasi pencabulan. Warga hanya mengira bahwa tersangka JT ini pelaku penculikan anak.

Isu itu terus berkembang liar hingga polisi mengambil tindakan. Dari hasil serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka pun berhasil teridentifikasi. Tak butuh waktu lama, Meranti yang berupa kepulauan kecil di pesisir Selat Malaka itu memudahkan penangkapan pelaku.

Usai ditangkap, ternyata fakta baru terungkap. Aksi JT yang dituding menculik anak ternyata berujung pada pencabulan. Kepada polisi, JT mengaku telah mencabuli 16 bocah perempuan.

"Tersangka JT mengakui mencabuli sebanyak 16 korban. Dia juga mengaku perbuatan ini dilakukan setelah menonton film porno di internet," ujarnya.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak Desember 2019 lalu. Saat ini, JT harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement