Jumat 17 Jan 2020 02:31 WIB

Tersangka Pengeroyokan Seret Nama Kasatreskrim Ditangkap

Dua tersangka kasus pengeroyokan terkait perebutan tanah ditangkap polisi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Dua tersangka kasus pengeroyokan terkait perebutan tanah ditangkap polisi. (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Dua tersangka kasus pengeroyokan terkait perebutan tanah ditangkap polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap dua tersangka kasus pengeroyokan terkait perebutan tanah. Perkaranya menyeret nama Kasatreskrim AKBP Andi Sinjaya Ghalib yang meminta uang senilai Rp 1 miliar.

Kedua tersangka berinisial MY dan S ditangkap oleh tim khusus bentukan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di wilayah Gadog, Kabupaten Bogor. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan pencarian kedua tersangka mengalami kesulitan oleh karena itu pihaknya membentuk tim khusus. "Saya membentuk tim khusus dari unit resmob yang lakukan pengejaran karena ada kesulitan saat dicari tersangka tersebut," kata Andi.

Kesulitan yang dimaksud adalah kedua tersangka tidak mengindahkan dua kali pemanggilan sebagai tersangka yang dilayangkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua tersangka terindikasi berupaya melarikan diri dari perkara yang sudah bergulir sejak Maret 2018. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2018.

"Mungkin karena intinya melarikan diri, menghilang, sehingga upaya saya bentuk tim khusus tangkap tersangka," kata Andi.

Andi menyebutkan tim khusus telah dibentuk sejak 7 Januari 2020 dengan mempertimbangkan tindakan para tersangka yang tidak kooperatif. Dia mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap dua, untuk P21 telah dilimpahkan ke kejaksaan. "Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Andi.

Adapun Pasal 170 KUHP menyatakan tersangka melakukan perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama. Tersangka MY dan S dilaporkan oleh Budianto Tahapary terkait kasus perusakan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap objek bangunan dan tanah yang dikuasainya. Peristiwa itu terjadi pada 4 Maret 2018.

Budianto melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. Lalu pada 9 Maret 2018 perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga Desember 2019 perkara tersebut tidak kunjung tuntas, padahal Agustus 2018 keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

Perkara tersebut menjadi ramai setelah Budianto melaporkan ada oknum penyidik Polrestro Jaksel meminta uang senilai Rp 1 miliar agar perkaranya dituntaskan kepada Indonesia Police Watch (IPW). Laporan tersebut dilayangkan Budianto karena kesal perkaranya tidak tuntas dan ada oknum yang mengatasnamakan Kasatreskrim Polrestro Jaksel yang meminta uang untuk menyelesaikan perkaranya.

Laporan tersebut diproses di Propam Polda Metro Jaya dan hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Andi Sinjaya Ghalib tidak terbukti meminta uang Rp 1 miliar. Budianto Tahapary selaku pelapor mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya bisa menuntaskan laporan perkara miliknya yang sudah berjalan 1,5 tahun lamanya.

"Saya terima kasih sekali karena DPO (daftar pencarian orang) telah ditangkap dan tahap dua hari ini, Kamis 16 Januari. Saya apresiasi AKBP Andi Sinjaya tidak ada hutang perkara buat bapak. Persoalan saya anggap selesai dengan dibuktikannya tahanan ada, saya liat sendiri," kata Budianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement