Jumat 17 Jan 2020 03:31 WIB

Dewi Tanjung Laporkan Ormas Pendukung Anies ke Polisi

Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan ormas pendukung Anies Baswedan ke polisi

Rep: Flori Sidebang/ Red: Christiyaningsih
Dewi Tanjung, politikus PDI Perjuangan, melaporkan ormas pendukung Anies Baswedan ke polisi. Ilustrasi.
Foto: Youtube
Dewi Tanjung, politikus PDI Perjuangan, melaporkan ormas pendukung Anies Baswedan ke polisi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan ormas pendukung Anies Baswedan, Bang Japar, ke Mapolda Metro Jaya. Laporan itu didasarkan atas insiden pelemparan botol air mineral dan kata-kata kurang menyenangkan dari massa pendukung Anies saat aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI.

Dewi mengatakan dirinya melaporkan Bang Japar karena menurutnya ormas itu merupakan pendukung Anies Baswedan. Ia meminta koordinator lapangan dari ormas tersebut harus bertanggung jawab atas insiden yang terjadi terhadap massa yang kontra Anies meskipun Dewi tidak bisa memastikan bahwa massa yang melemparinya merupakan anggota ormas tersebut.

Baca Juga

"Ya kan dia koordinatornya. Karena yang saya tahu di situ dia mengawalnya Bang Japar kan. Nah, itu koordinatornyalah yang saya minta pertanggungjawaban," kata Dewi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1).

Ia pun mengaku lemparan botol air mineral itu sempat mengenai pundaknya. Tidak hanya itu, kata dia, massa pendukung Anies itu juga melontarkan berbagai kata-kata kasar.

"Terus saya ditarik, kita dicaci maki, diteriaki orang gila, orang gila, kecebong, orang gila gitu kan. Itu keluar kata-kata yang enggak pantaslah, ada bahasa binatang juga ke kita," papar Dewi.

Dewi turut membawa sejumlah barang bukti saat membuat laporan itu kepada polisi. Di antaranya video insiden tersebut serta foto-foto yang tersebar di media sosial.

Namun, usai membuat laporan, polisi hanya menerima dugaan perkara pencemaran nama yang dilakukan oleh kubu Bang Japar kepada massa kontra Anies. Dalam laporan itu, identitas pelaku pun masih dalam penyelidikan polisi. Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/313/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa mengenai banjir Jakarta melibatkan dua kubu, yaitu kelompok pro-Anies yang dikomandoi Bang Japar dan kelompok kontra yaitu Aliansi Jakarta Bergerak pada Selasa (14/1). Keduanya sempat adu mulut pada saat kelompok kontra melakukan kegiatan longmarch menuju Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Peserta Jakarta Bergerak mulai berjalan ke arah Patung Kuda sambil menyanyikan lagu bernada negatif kepada Pemimpin DKI Jakarta Anies Baswedan. Sekitar tiga kali kelompok itu bernyanyi sambil membawa payung serta menggunakan topi bertuliskan "Anies Sengsarakan Rakyat", massa dari kubu pro-Anies berteriak dari depan Balai Kota meski dihalangi barikade polisi.

"Kalau ga suka pindah provinsi aja," ujar salah satu massa pro-Anies sambil memegang spanduk bertuliskan We Love Anies.

Meski demikian peserta yang tergabung dalam Jakarta Bergerak itu tetap berjalan sambil menyanyikan lagu mereka dengan pengamanan dari pihak kepolisian di sisi kanan dan kiri mereka. Peserta Jakarta Bergerak tetap berjalan menuju Patung Kuda yang dekat dengan Monas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement