Jumat 17 Jan 2020 07:53 WIB

Helmy Yahya Dikabarkan Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI

Helmy Yahya dikabarkan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut TVRI.

Red: Bayu Hermawan
Helmy Yahya.
Foto: Instagram/Helmy Yahya
Helmy Yahya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran publik itu. Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya itu dibenarkan oleh anggota komisi I DPR Farhan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/1).

"Benar. Besok pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," ucap Farhan lewat pesan singkat yang seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga

Sebelumnya tersiar undangan yang diterima media oleh Helmy Yahya usai beredarnya surat pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin, Kamis. Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya.

Menyikapi kabar tersebut, Helmy mengundang media untuk hadir pada Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB. Farhan mengatakan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.