Jumat 17 Jan 2020 08:38 WIB

Politikus PDIP: Masa Jabatan Anggota DPR tak Perlu Dibatasi

Politikus PDIP menilai masa jabatan anggota DPR sebaiknya tidak perlu dibatasi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya menilai, masa jabatan anggota DPR sebaiknya tidak dibatasi. Namun, dirinya menghormati hak konstitusional masyarakat yang menggugat masa jabatan anggota DPR.

"Ya enggak perlu dibatasi, sampai rakyat sudah tidak memilih dia," katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/6).

Baca Juga

Menurutnya anggota DPR Berbeda dengan kepala daerah. Seorang kepala daerah memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran, sehingga seorang kepala daerah pekerjaannya harus jelas terukur.

Trimedya juga menganggap jika seorang anggota DPR hanya dibatasi dua periode, hal itu dinilai terlalu cepat. Menurutnya seorang anggota DPR biasanya di periode pertama adalah tahapan belajar.

"Ya maksimum empat periode lah. Empat periode kali lima kan 20 tahun. Kalau mau dilakukan itu," ujar anggota komisi III DPR tersebut.

Trimedya menambahkan, jika alasannya pembatasan masa jabatan anggota DPR itu lantaran DPR dianggap tidak memiliki kinerja yang baik, masyarakat bisa dengan menghukumnya dengan tidak memilih di pemilihan legislatif berikutnya.

Sebelumnya seorang advokat Ignatius Supriyadi menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ignatius mengajukan uji materi terkait ketentuan masa jabatan anggota legislatif.

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan pasal 76 ayat 4, pasal 252 ayat 5 pasal 318 ayat 4, dan pasal 367 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014," ujar Ignatius dalam persidangan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Dalam empat pasal yang diuji, masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota legislatif yang baru mengucapkan sumpah/janji. Menurut dia, dalam praktiknya hal itu ditafsirkan tidak ada pembatasan anggota legislatif dapat menduduki jabatannya.

Dengan demikian, selamanya anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat menempati jabatannya kembali sepanjang dipilih dalam proses pemilihan. Sementara, ia justru menafsirkan jika masa jabatan anggota legislatif hanya lima tahun dan berakhir dengan pengucapan sumpah/janji anggota yang baru. Dengan begitu, anggota lama tidak dapat dipilih kembali dan membuka kesempatan yang luas bagi warga lainnya dapat menjadi anggota legislatif. Namun, bunyi pasal di atas dijadikan alasan melegitimasi tidak dibatasinya seseorang dapat kembali menjabat anggota legislatif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement