REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana telah menerima surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU RI terkait kasus suap proses PAW caleg PDIP. Selanjutnya, pemberhentian Wahyu Setiawan pun tengah diproses.
"Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara. Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dulu," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan, Jumat (17/1).
Fadjroel mengatakan, pemberhentian tetap anggota KPU Wahyu Setiawan dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku yakni anggota KPU diberhentikan oleh Presiden berdasarkan keputusan DKPP. "Berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang 'Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu WS selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan'," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.
"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar majelis hakim Muhammad sekaligus Plt Ketua DKPP, Kamis (16/1).
Kemudian, dalam putusannya ia memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan ini. Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang juga anggota DKPP menilai Wahyu Setiawan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebab, Wahyu melakukan pertemuan dengan orang-orang dari peserta pemilu yakni PDI Perjuangan.