Jumat 17 Jan 2020 09:37 WIB

Lebam Merah Buyarkan Skenario Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Diskenariokan oleh para pelaku, korban meninggal karena serangan jantung.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama memperagakan adegan tempat bertemunya dengan Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di salah satu restoran Jalan Ringroad Medan, Sumatera Utara, Senin (13/1/2020).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama memperagakan adegan tempat bertemunya dengan Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di salah satu restoran Jalan Ringroad Medan, Sumatera Utara, Senin (13/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, Zuraida Hanum (41 tahun), JP (42), dan RF (29) - pembunuh berencana terhadap hakim Jamaluddin -- kaget ketika memeriksa wajah korbannya sesaat setelah eksekusi pembunuhan pada Jumat, 29 November 2019, dini hari. Ada lebam merah di bagian wajah jasad Jamaluddin yang merupakan suami dari Zuraida. Hal itu jelas membuat ketiganya terkejut karena tidak sesuai dengan skenario pembunuhan.

"Di sini ada terjadi perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan oleh para pelaku, korban meninggal karena serangan jantung, itu (direncanakan) jam 00.00 WIB pada 29 November," kata Kepala Polda Sumatra Utara Irjen Martuani Sormin Siregar di sela reka adegan pembunuhan tersebut, Kamis (16/1).

Baca Juga

Rekonstruksi tersebut melibatkan tiga tersangka, mulai di tempat eksekusi, yaitu rumah korban di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Padang, hingga tempat pembuangan jasad korban di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Menurut Martuani, lebam di wajah Jamaluddin kemungkinan karena para pelaku terlalu keras membekap korban dengan dengan bed cover dan sarung bantal. Padahal, dalam eksekusi yang direncanakan, haram meninggalkan jejak kekerasan di tubuh korban.

Zuraida yang merupakan otak pembunuhan sang suami langsung meminta agar jenazah korban dibuang. "Ini tidak diinginkan oleh istri korban karena kata istrinya, 'Pasti polisi langsung menuduh saya sebagai pelaku dan bukan karena serangan jantung.' Kemudian, mereka berdebat dan disepakati untuk membuang jenazah," ujarnya.

Rekonstruksi di rumah hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut memperagakan 54 adegan. Para pelaku melakukan adegan mulai dari persiapan eksekusi hingga pembuangan jasad Jamaluddin.

"Kemarin sudah dilakukan perencanaan dan hari ini kita laksanakan rekonstruksi untuk persiapan eksekusi dan pembuangan. Ini untuk membantu jaksa penuntut umum dalam menyusun dakwaan atau tuntutan, mulai dari perencanaan sampai eksekusi, sehingga unsur yang dituduhkan penyidik, Pasal 340, yaitu pembunuhan berencana," ujarnya.

Setelah proses rekonstruksi di Perumahan Royal Monaco Blok B Nomor 22 tersebut selesai, dilanjutkan rekonstruksi pembuangan jasad korban di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Pada rekonstruksi pembuangan jasad korban, polisi hanya menghadirkan dua tersangka, yakni JP dan RF, karena Zuraida tidak ikut dalam proses pembuangan. Tersangka RF mengendarai sepeda motor jenis matik, sementara JP membawa mobil. Posisi jenazah Jamaluddin terlihat di bangku belakang sopir.

"RF berperan menunjukkan jurang tempat pembuangan mobil dan jenazah Jamaluddin, dengan posisi masih di atas sepeda motor. Kemudian, mobil yang dikendarai oleh JP dalam keadaan mesin hidup, lalu meluncurkan mobil tersebut hingga terjun ke jurang," kata Martuani. Keduanya kemudian meninggalkan mobil dengan berboncengan sepeda motor.

Martuani mengatakan, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada warga yang membantu mengungkap kasus ini. "Terima kasih warga Kutalimbaru. Kepada warga yang membantu pihak kepolisian akan diberikan penghargaan. Kita juga mengapresiasi kinerja anggota yang telah mengungkapkan kasus ini," kata dia.

Rekonstruksi dijaga ketat oleh 300 personel polisi. Sementara itu, ratusan warga memadati area rumah korban selama rekonstruksi. "Penasaran aku bagaimana dia bunuh suaminya itu. Kok tega kali ya sampai kayak gitu," kata tetangga korban, Ayu.

Ayu mengaku sudah sejak pagi dirinya bersama warga lainnya berkumpul di depan rumah korban. "Dari pagi kami di sini, mau kami lihat dulu si Zuraida itu," ujarnya. Sementara itu, petugas kepolisian melakukan pengamanan di depan rumah korban dan memasang garis polisi.

Jamaluddin ditemukan tidak bernyawa dalam sebuah mobil pada Jumat (29/11/2019). Pada awal Januari, polisi menetapkan JP, RF, dan Zuraida sebagai tersangka. Zuraida diduga merencanakan pembunuhan suaminya dengan menyewa JP dan RF. "Motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga karena antara korban dengan tersangka ZH sering terjadi cekcok," kata Martuani, Rabu (8/1). (mimi kartika/antara ed:ilham tirta)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement