REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur sistem permodalan bank di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan mengingat bank merupakan lembaga yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK Heru Kristiyana mengatakan rencana aturan tersebut tidak akan disesuaikan dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) yang selama ini sudah diterapkan.
"Pokoknya bank modal intinya minimal Rp 3 triliun, kalau yang belum itu nanti kita kasih waktu, secara bertahap sekitar waktu tiga tahun lah," ujarnya kepada wartawan Kamis (17/1) malam di Jakarta.
Menurutnya rencana aturan tersebut dapat menurunkan kelas bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan. Apabila bank tersebut bisa melakukan merger, maka regulator akan memberikan insentif.