REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur sistem permodalan bank di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan mengingat bank merupakan lembaga yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK Heru Kristiyana mengatakan rencana aturan tersebut tidak akan disesuaikan dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) yang selama ini sudah diterapkan.
"Pokoknya bank modal intinya minimal Rp 3 triliun, kalau yang belum itu nanti kita kasih waktu, secara bertahap sekitar waktu tiga tahun lah," ujarnya kepada wartawan Kamis (17/1) malam di Jakarta.
Menurutnya rencana aturan tersebut dapat menurunkan kelas bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan. Apabila bank tersebut bisa melakukan merger, maka regulator akan memberikan insentif.
Heru menambahkan rencana aturan tersebut juga perlu dilakukan agar perbankan nasional dapat mengikuti perubahan ekosistem di luar Indonesia. "Mungkin kegiatan usahanya bisa turun kelas kalau bank tidak mampu memenuhi aturan permodalannya," ucapnya.
Menurutnya, saat ini sudah banyak bank yang berkonsolidasi seperti merger, tetapi tidak bisa secepat yang diharapkan. Maka itu, OJK menerbitkan peraturan terkait konsolidasi, merger dan akusisisi sehingga proses bisa lebih cepat dan bank bisa lebih cepat menyesuaikan.
"Untuk pendirian bank baru modalnya Rp 3 triliun. Ke depan OJK inginkan itu berlaku secara bertahap. Kita sudah minta pendapat ke industri perbankan agar benar-benar bisa dilakukan. Sekarang sedang proses finalisasi diharapkan akhir bulan atau awal bulan depan bisa selesai," ucapnya.
Saat ini perbankan di Indonesia masih mengelompokan bank berdasarkan kategori BUKU. Bagi bank BUKU I modal inti kurang dari Rp 1 triliun. Kemudian BUKU 2 bank dengan modal inti Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun. Lalu BUKU 3 bank dengan modal inti Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun dan BUKU 4 dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.