Jumat 17 Jan 2020 10:46 WIB

Polda Metro Batal Periksa Pramugari Garuda Siwi

Polda Metro Jaya batal memeriksa pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini karena sang ibu sedang sakit. Yusri menyebut, hal itu disampaikan oleh pengacara Siwi.

"Hari ini ada pemeriksaan Siwi sebagai pelapor dalam satu akun @digeeembok, kita jadwalkan siang ini. Tapi ada telepon melalui kuasa hukum (Siwi) ke penyidik bahwa hari ini yang bersangkutan minta ijin untuk tidak bisa hadir dikarenakan ibunya sakit," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1).

Baca Juga

Meski demikian, Yusri menuturkan, kepolisian akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Siwi. Ia menjelaskan, rencananya penyidik akan memeriksa Siwi sebagai pelapor, Senin (20/1) mendatang.

"Informasi dari penyidik, tim advokasi (Siwi) meminta waktu bahwa hari Senin nanti dia dan kliennya akan hadir," papar Yusri.

Adapun sebelumnya Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti hari ini, Jumat (17/1). Ini merupakan pemeriksaan perdana Siwi sebagai pelapor akun Twitter @digeeembok dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan Nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pelaporan oleh Siwi Widi dipicu oleh cicitan yang diunggah oleh akun Twitter@digeeembok yang menyebut Siwi Widi memiliki hubungan spesial dengan salah satu mantan direksi PT Garuda Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement