Jumat 17 Jan 2020 11:20 WIB

Istana Minta Menkopolhukam Tangani Pelanggaran HAM Berat

Fadjroel Rachman pun enggan menjelaskan lebih lanjut apa pelanggaran HAM berat itu

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Fadjroel Rachman
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Fadjroel Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana meminta Menkopolhukam Mahfud MD menangani kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait upaya penanganan kasus pelanggaran HAM berat ini.

"Saya sudah bicara dengan Menko Polhukam agar beliau yang menangani problem terkait dengan ini, pelanggaran HAM tersebut. Jadi nanti pak Menko Polhukam yang akan memberi jawaban secara langsung terkait hal tersebut," jelas Fadjroel di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (17/1).

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan termasuk kasus pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Burhanuddin, Kamis.

 

Burhanuddin juga mengungkapkan sejumlah hambatan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. Di antaranya, tidak adanya pengadilan HAM Ad Hoc.

"Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden," tuturnya.

Selain itu hambatan lainnya adalah ketidakcukupan alat bukti. Kemudian berkas hasil penyelidikan komnas HAM juga belum dapat menggambarkan dua alat bukti yang dibutuhkan Kejaksaan Agung.

"Secara umum penyebab bolak baliknya penanganan pelanggaran HAM berat adalah tidak lengkapnya berkas yang disusun penyelidik Komnas HAM," ungkapnya.

Ia menjelaskan penyebab tidak lengkapnya berkas tersebut lantaran penyelidik hanya memenuhi sebagian petunjuk hasil penyelidikan. Selain itu, sulitnya memperoleh alat bukti dan belum adanya mekanisme penghentian penyidikan dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 sebagai upaya penyelesaian dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat. Penghentian dimaksud jika penyelidikan disimpulkan tidak cukup bukti.

"Penyelesaian HAM berat dapat dilakukan melalui dua opsi yaitu penyelesaian judicial melalui pengadilan HAM ad hoc dan penyelesaian non yudisial melalui kompensasi rehabilitasi," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement