Jumat 17 Jan 2020 14:51 WIB

Polisi Amankan Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat

Aparat Polres Kediri mengamankan praktik prostitusi yang berkedok panti pijat

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Aparat Polres Kediri mengamankan praktik prostitusi yang berkedok panti pijat (ilustrasi).
Foto: Reuters
Aparat Polres Kediri mengamankan praktik prostitusi yang berkedok panti pijat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur mengamankan praktik prostitusi yang berkedok panti pijat. Praktik ini melibatkan perempuan-perempuan muda di kota ini.

"Terkait dengan kasus prostitusi di Kota Kediri, ada laporan aktivitas yang dilaksanakan di tempat pijat. Ketika mendengar informasi tersebut, untuk melakukan pemeriksaan di lokasi," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Jumat (17/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, petugas saat melakukan pemeriksaan menemukan adanya praktik prostitusi. Terdapat seorang pelanggan dan terapis yang saat itu melakukan praktik asusila. Usia terapis juga masih muda.

Dalam usahanya, Kapolresta menyebut pemilik terapis yang merupakan seorang perempuan itu menawarkan tiga paket yakni A, B, dan C untuk pelanggannya. Harganya antara Rp 150 hingga Rp 250 ribu per paket. Setiap paket juga ada terapisnya tersendiri.

Kapolresta menyebut usaha yang dilakukan pemilik terapis tersebut sudah berjalan selama lima bulan. Pelanggan dari terapis itu juga berasal dari berbagai daerah dan jumlahnya cukup banyak. Lokasi panti pijat yang disebut "D" tersebut di Kota Kediri.

Polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada pemilik panti pijat. Namun, perempuan yang masih usia 23 tahun dan sedang hamil tersebut tidak ditahan. Petugas juga menjaga agar kehamilan perempuan itu tetap terjaga sehingga yang bersangkutan dikenai wajib lapor.

"Saat ini karena kondisi tersangka, kami tidak lakukan upaya penahanan. Yang bersangkutan kami wajibkan wajib lapor karena saat ini hamil. Kami jaga janinnya," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement