REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Resor Kupang Kota mengimbau masyarakat di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan berita-berita bohong atau hoaks.
"Jika ada persoalan yang berkaitan dengan kasus kejahatan yang melawan hukum hendaknya dilaporkan ke pihak kepolisian agar ditangani, bukan malah diposting di media sosial yang berujung pada keresahan masyarakat," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti kepada wartawan di Kupang, Jumat (17/1).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan munculnya postingan berupa adanya penculikan anak yang dilakukan oleh orang tak di kenal, kemudian diposting oleh sejumlah warga di Kota Kupang di media sosial yang berujung pada munculnya keresahan dari masyarakat di kota itu.
Terkait kasus itu Kapolres mengatakan sudah memanggil enam orang yang menjadi penyebar informasi bohong tersebur di media sosial Facebook. Namun, keenam orang itu hanya dipanggil untuk diberikan peringatan saja.
Enam orang yang diamankan oleh unit buru serga Sat Reskrim Kupang Kota itu antara lain P (63 tahun), H (37), M (33) I (27), F (25) dan J (23). Dari keenam itu satu diantaranya adalah mahasiswa, kemudian pekerja swasta serta ada juga ibu rumah tangga.
"Kemarin mereka sudah diperiksa oleh penyidik unit tindak pidana tertentu (tipiter)," tambah Satrya.
Keenam orang itu tidak ditahan oleh Polres Kupang Kota usai diperiksa namun langsung dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka juga sudah berjanji tidak akan melakukan hal tersebut.
Sebelumnya warga di Kota Kupang resah karena munculnya imbauan di grup-grup whatsapp, kemudian postingan di facebook yang menyebutkan adanya dugaan kasus penculikan anak yang terjadi di Kota Kupang.
Bahkan ada pula yang menyebarkan informasi tersebut disertai dengan foto serta video yang menunjukkan pelaku penculikan anak sudah ditangkap oleh kepolisian di Kota Kupang.
Padahal informasi tersebut tidaklah benar, karena kejadian berupa penangkapan seorang wanita yang diduga pelaku penculikan anak itu terjadi di daerah lain di luar wilayah NTT.