REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beleid tersebut sebelumnya menggeser tugas dan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kepada OJK.
Presiden menyampaikan, revisi UU OJK ini dilakukan untuk mendukung proses reformasi lembaga keuangan non-bank (LKNB) yang ia sampaikan sebelumnya. Menurutnya, reformasi ini perlu dilakukan lantaran sudah lama tidak ada penyegaran terhadap lembaga keuangan, termasuk asuransi dan dana pensiun.
Pemerintah mencatat, reformasi lembaga keuangan dilakukan terakhir kali pada 2000-2005 untuk menyesuaikan kondisi keuangan pascakrisis ekonomi 1997-1998.
"Bisa saja UU-nya juga direvisi karena UU Otoritas Jasa Keuangan itu 2012 (2011) sebelumnya Bapepam," jelas Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (17/1).
Presiden menyampaikan bahwa reformasi terhadap LKNB mencakup pengaturan, pengawasan, dan manajemen risiko. Hanya saja, Jokowi meminta semua pihak bersabar karena proses reformasi ini tak akan singkat.
Tujuan akhir dari reformasi LKNB, menurut presiden, adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan nonbank, khususnya asuransi.
"Sakit sudah lama jadi sembuhnya tidak sehari dua hari. Berikan waktu kepada OJK, Menteri BUMN, Menkeu untuk selesaikan ini. Tapi kita ngomong apa adanya membutuhkan waktu tapi insyaallah selesai," ujar presiden.
Ditanya mengenai target waktu, Jokowi menyebutkan bahwa dirinya tak mematok batas waktu bagi OJK untuk menjalankan reformasi ini. Jokowi mengaku, fokusnya dalam menginstruksikan reformasi lembaga keuangan, baik bank atau non-bank, adalah kepentingan nasabah terutama rakyat kecil.
Wacana mengenai reformasi lembaga keuangan, termasuk asuransi dan dana pensiun, disampaikan presiden pertama kali saat menghadiri Pertemuan Tahunan Lembaga Jasa Keuangan Tahun 2020, Kamis (16/1) kemarin.
Presiden menilai bahwa lembaga keuangan sudah lama tidak dilakukan penyegaran, lantaran reformasi terakhir dilakukan pada periode 2000-2005. Saat itu, reformasi dilakukan untuk menyesuaikan kondisi keuangan nasional pascakrisis ekonomi 1997-1998.