REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyangkan kasus yang dialami PT Asuransi Jiwasaraya saat ini.
Luhut menginginkan koruptor yang menjadi dalang kasus Jiwasraya tersebut harus mendapatkan hukuman yang sesuai. "Orangnya perlu ditindak. Kalau saya usul, bisa nggak dimiskinkan orang-orang itu biar kapok," kata Luhut di kantornyua, Jumat (17/1).
Dia menegaskan hukuman penjara seharusnya belum cukup bagi para koruptor. Sebab, kata Luhut, selama dipenjara, kekayaannya juga masih berbunga sehingga tidak ada hukuman yang sesuai. "Saya nggak paham Undang-undang (bisa atau tidaknya koruptor dimiskinkan). Tapi ini hanya pikiran saya sebagai warga negara. Kita jadi dibikin berkelahi semua." tutur Luhut.
Luhut memastikan dirinya sudah mendapatkan informasi terkait struktur yang bisa menyelesaikan persoalan Jiwasraya. Luhut mengakui nantinya akan dilakukan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk pembenahan Jiwasraya.
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejakung) sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Kelimanya yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum ) Kejakgung Hari Setiyono Hidayat mengatakan pelacakan aset sudah dimulai sejak Rabu (15/1).
"Nantinya (barang sitaan) akan dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara" jelas Hari. Rahayu Subekti