REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Bogor, Jawa Barat, akan mengembalikan 40 unit sepeda motor yang disita dari 16 tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Dari total 40 unit, hari ini dikembalikan tujuh unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya," ujar Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni usai mengembalikan dua kunci motor hasil curian ke pemiliknya secara simbolis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (17/1).
Menurutnya, Polres Bogor mencari para pemilik sepeda motor itu dengan cara melacak alamat pemiliknya melalui nomor rangka kendaraan. Baru beberapa yang sudah terlacak, karena sebagian nomor rangka pada puluhan sepeda motor itu sudah tidak terbaca.
Ia berharap, masyarakat yang sepeda motornya pernah dicuri untuk segera melapor ke Polres Bogor, dan dipersilakan mencocokkan surat kendaraan miliknya dengan puluhan sepeda motor hasil curian di Polres Bogor.
Joni menjelaskan, sebanyak 40 unit sepeda motor curian itu didapat dari 16 tersangka tindak pidana curanmor yang ditangkap dalam kurun waktu sepekan ke belakang. Lima tersangka bertindak sebagai pemetik atau eksekutor, dan 11 tersangka lainnya sebagai penadah.
"Para pelaku ini beraksi di wilayah Cibinong, Citereup, Babakan Madang, Gunung Putri, Cileungsi, yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas berinisial R," ujar Joni.
Dari para tersangka, Polres Bogor mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, 22 butir peluru, 17 kunci leter T, lima kunci leter L, 12 gagang kunci T, lima buah alat pembuka jok sepeda motor, satu buah gunting, sembilan unit ponsel, dan 40 unit sepeda motor berbagai merk.
Sementara itu, Indra (38) Warga Cibinong Kabupaten Bogor yang motornya dikembalikan oleh Polres Bogor berterimakasih kepada kepolisian karena sudah berhasil menemukan motornya yang dicuri sejak September 2019.
"Waktu itu hilangnya di parkiran ruko lagi belanja. Kurang lebih 10 menit ditinggalkan langsung hilang," kata Indra