REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menyayangkan pernyataan Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang terkesan memojokkan lembaga antirasuah itu. Sebelumnya, lewat keterangan resmi, PDIP menyoroti proses hukum KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Jelas kami sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh tim hukum dari DPP PDIP Perjuangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Ali membantah adanya dugaan cawe-cawe kasus antara PDIP dan KPK. "Ini di luar pokok proses penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Tentu penyidik KPK masih tetap bekerja secara profesional, sesuai dengan aturan-aturan hukum," ujar Ali.
Dengan kunjungan Tim Hukum PDIP ke Dewas, kata Ali, KPK tak akan merasa diganggu dalam mengusut kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. "Saya mempunyai keyakinan bahwa penyidik KPK sudah terbiasa berkerja secara profesional. Termasuk apa pun itu, dan tidak hanya kedatangan penasihat hukum PDIP saja. Sebab penyidik sudah berpengalaman di perkara lain," katanya.
Menurut Ali, KPK tetap fokus pada penanganan perkara yang telah menjerat empat orang itu sebagai tersangka.
"Saya kira begitu. Jadi tetap fokus pada perkara yang sedang diproses. Kita tidak melihat dari sisi lain, baik itu adanya laporan ke Dewas KPK dan lain-lain," kata Ali.
Ihwal penggeledahan di kantor PDIP sambung Ali, setiap kegiatan penggeledahan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam melengkapi berkas-berkas perkara ke depan. KPK, sambung Ali, belum bisa menyampaikan kapan akan dilakukan.
"Untuk penggeledahan di tempat-tempat lainnya tentu karena ini bagian dari penanganan perkara kami tidak bisa menyampaikan kegiatan penyidik berikutnya akan menggeledah di tempat-tempat mana," kata Ali.
"Tentunya nanti kalau sudah bergerak dan sudah melakukan kegiatan penggeledahan pasti saya infokan," tambah dia.
Juru Bicara Tim Hukum PDIP Teguh Samudra di Jakarta, Rabu (15/1), mengatakan, pihaknya melihat adanya potensi pelanggaran oleh KPK berkenaan dengan penangkapan tersebut. Dia melanjutkan, hal itu juga terjadi pada rencana penggeledahan yang akan dilakukan di kantor DPP PDIP.
Teguh mengungkapkan, PDIP mengacu pada aturan UU nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia mengatakan, berdasarkan UU tersebut, setiap proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari dewas.
"Oleh karena itu menurut hukum, izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah hal yang wajib dan mutlak harus ada," kata Teguh.
Pada Kamis (16/1), Tim Hukum PDIP mendatangi Dewan Pengawas KPK untuk menyerahkan berkas pengaduan.
"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar 7 poin kepada Dewas," kata anggota Tim Hukum DPP PDIP, I Wayan Sudirta di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/1).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pertemuan dengan tim hukum PDIP adalah penyerahan pengaduan tertulis. "Pengaduannya dalam map dan Dewas menerima," ucap Albertina.