REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meyakini tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu anggota DPR RI, Harun Masiku akan kembali ke Indonesia. Diketahui Caleg dari PDIP itu masih buron hingga kini.
"Sebagaimana pengalaman saya sebagai Deputi Penindakan KPK bila ada tersangka yang kabur ke luar negeri pasti akan kembali," kata Firli di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/1) malam.
"Karena apa? Karena pelaku koruptor itu berbeda dengan pelaku pembunuhan yang siap tidur di hutan dan juga pelaku teror. Kalau pelaku korupsi akan berapa uang negara yang dia bawa, akan kembali ke Indonesia. Tinggal kita meminta bantuan aparatur penegak hukum khususnya Polri karena mereka punya jejaring," terangnya.
Sampai hari ini, lanjut Firli, penyidik tetap melakukan pencarian dan berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap Harun. Menurut Firli, KPK juga sudah menandatangani permohonan bantuan pencarian dengan aparat penegak hukum, termasuk meminta bantuan dengan jalur-jalur diplomatik untuk mencari keberadaan Harun.
Pada Kamis (9/1), KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.