Jumat 17 Jan 2020 21:45 WIB

Polres Kulon Progo Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang

Polres Kulon Progo mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polres Kulon Progo mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. (Ilustrasi)
Polres Kulon Progo mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Tersangka adalah Sarjimin yang merupakan warga Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul.

Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, DP (57) warga Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman. Tersangka berjanji bisa menggandakan uang Rp 5 juta menjadi Rp 5 miliar.

Baca Juga

"Pelaku berjanji bisa melakukan hal itu selama dua hari atau dari Rabu (8/1) sampai Jumat (10/1). Namun sampai batas waktu itu, pelaku tidak bisa dihubungi. Kemudian korban lapor ke kami atas dugaan penipuan," kata Tartono.

Berdasarkan pemeriksaan, korban DP sebelumnya telah bertemu dengan Sarjimin di sebuah rumah milik BD, yang tak lain adalah kawan pelaku dan korban. Lokasinya di Dusun VI, Desa Kanoman, Kapanewon Panjatan, Rabu (8/1). Dalam pertemuan tersebut, pelaku menunjukkan kelihaiannya menggandakan uang sebesar Rp 100 ribu milik korban dilipatgandakan menjadi Rp 600 ribu.

"Hal itu membuat korban tergiur untuk menggandakan uang lebih banyak lagi. Korban lantas menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta untuk digandakan menjadi Rp 5 miliar," kata Tartono.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polres Kulon Progo bekerja sama dengan korban agar menghubungi pelaku. Korban berpura-pura menawarkan ada orang yang juga berminat menggandakan uang Rp 10 juta.

Setelah itu pelaku mengajak janjian di tempat yang sama saat pertama beraksi. Saat itu juga polisi menangkap pelaku. "Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara selama empat tahun. Selain itu, kami masih akan mendalami kasus ini untuk mengetahui peran BD yang rumahnya menjadi lokasi aksi penipuan tersebut," jelas Tartono.

Tersangka Sarjimin mengakui perbuatannya. Dia nekat melakukan aksi penggandaan uang semata-mata untuk meraup pundi-pundi rupiah. "Saya menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan kembali," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement