REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan gubernur sebagai landasan hukum untuk menempatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar.
Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho menjelaskan bahwa PKL yang boleh berdagang di trotoar pada intinya harus ramah lingkungan. PKL itu tidak kumuh dan merusak jalur pedestrian.
"PKL yang ramah lingkungan, enggak boleh bakar-membakar, barang kali kompornya kompor listrik, enggak ada cuci-mencuci," ujar Hari.
Selain itu, PKL juga tidak bisa sembarangan menjual berbagai jenis makanan atau minuman. Mulai dari masalah pengemasan, cara memesan, hingga jenis dagangannya juga akan diatur.
"Lagi jalan, haus, ada 'take away', mungkin di situ ada kopi atau teh, tapi yang 'take away'. Kemudian, tidak yang kumuh. Mungkin ada roti, cake atau apa," katanya.
PKL di trotoar hanya akan menjadi pelengkap bagi pejalan kaki atau yang memiliki hak untuk menggunakan trotoar. Dengan demikan, jam buka hingga bentuk kios PKL juga akan diatur agar tidak menganggu pengguna jalur pedestrian.
"Untuk penetapan PKL itu, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Bina Marga. Kalau mengganggu ya tidak boleh," ujar dia.
Menurut Hari Nugroho, pergub itu sudah dalam bentuk draf dan tengah dikoreksi. "Pergub ini lagi dikoreksi," ujar Hari.