Sabtu 18 Jan 2020 05:44 WIB

Kenaikan Gas Elpiji 3 Kg, Jokowi: Belum Keputusan Final

Jokowi mengatakan keputusan final terkait peralihan skema subsidi belum diambil

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Gita Amanda
Presiden Jokowi mengatakan keputusan final peralihan skema subsidi elpiji belum dbuat. Pekerja membawa tabung gas elpiji tiga, (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Presiden Jokowi mengatakan keputusan final peralihan skema subsidi elpiji belum dbuat. Pekerja membawa tabung gas elpiji tiga, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi rencana perubahan skema subsidi elpiji 3 kg yang bakal dilakukan pada semester II 2020 ini. Menurutnya, keputusan final terkait hal tersebut belum diambil. Perlu ada rapat terbatas khusus yang akan mengundang seluruh pemangkut kepentingan terkait peyaluran subsidi elpiji.

Baca Juga

"Belum sampai di ratas. Baru memutuskan setelah ada angka-angka," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (17/1).

Rencananya subsudi tak lagi diberikan per tabung, melainkan langsung disalurkan kepada penerima manfaat. Dampaknya, harga jual gas 3 kg akan disesuaikan dengan harga pasar.

Saat ini, Kementerian ESDM telah menyiapkan beberapa skema untuk penyaluran subsidi. Di antaranya dengan menggunakan kartu atau barcode yang terhubung dengan perbankan.

Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Bambang Widianto mengungkap mekanisme yang dilakukan Pemerintah jika subsidi gas elpiji tiga kilogram dicabut sudah dirumuskan. Menurut Bambang, subsidi akan dialihkan dalam bentuk bantuan uang langsung kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam data Kementerian Sosial dan TNP2K.

Meski belum diputuskan, Bambang menyebut TNP2K sudah diajak bicara mengenai rencana tersebut, sekaligus uji coba mekanisme dan penyaluran subsidi gas elpiji tiga kilogram secara langsung tersebut. Hal ini agar nantinya kebijakan tidak membebani masyarakat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement