REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Suwirpen Suib, menyoroti maraknya pengungkapan praktik prostitusi di Kota Padang dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut meresahkan masyarakat di daerah ini.
"Seluruh unsur masyarakat harus bekerja sama mempersempit praktik tersebut, agar tidak berkembang di daerah ini," kata Suwirpen, di Padang, Jumat (18/1).
Dia mengatakan upaya itu dapat dimulai dari pendidikan keluarga, lingkungan masyarakat, pihak keamanan, dan juga universitas harus mampu menjaga agar praktik ini tidak berjalan.
Menurut dia, munculnya beberapa kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk melakukan pengawasan minimal di lingkungan masing-masing.
Selain itu, peran unsur 'tigo sejarangan' harus lebih optimal menjaga daerahnya dari perilaku maksiat.
Dia juga menyarankan lembaga ninik mamak Minangkabau seperti LKAAM dan Bundo Kanduang harus diperkuat.
Menurutnya, dua lembaga tersebut memiliki tanggung jawab untuk menjaga moral anak "kamanakan" di Minangkabau.
Selain itu, DPRD Sumbar telah menyatakan komitmen untuk memerangi asusila dengan meminta pemerintah provinsi untuk merevisi perda tentang maksiat.
Dia mengingatkan, permasalahan asusila seharusnya menjadi perhatian bersama. Harus ada komitmen bersama untuk menghilangkan praktik prostitusi baik secara daring maupun secara tradisional.
Dia menyebut banyak lokasi yang berpotensi terjadi praktik prostitusi, salah satunya perhotelan, tempat hiburan malam, rumah indekos, dan lainnya. "Jika tidak ada pengawasan secara ketat dan penindakan, maka praktik prostitusi akan terus menjamur," katanya pula.
Dia menyatakan dalam beberapa hari terakhir, Polda Sumbar menangkap dua pelaku ibu dan anak yang menjalankan bisnis prostitusi tersebut dengan berkedok indekos dan warung makanan.
Selain itu, Polresta Padang menangkap muncikari yang 'menjajakan' gadis secara online kepada pria hidung belang. "Tentu praktik ini banyak, namun baru itu yang terungkap. Kami minta pihak keamanan tegas dalam hal ini sesuai aturan yang ada," katanya pula.