REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengatakan bahwa kasus Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. Herman mengatakan, pernyataan Jaksa Agung itu merujuk pada rekomendasi Pansus DPR pada tahun 2001.
"Keputusan politik oleh DPR pada periode tersebut bukan merupakan keputusan hukum seperti kewenangan yang dimiliki yudikatif," kata Herman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1).
Herman menegaskan bahwa yang berhak menentukan sebuah kasus dikatakan kejahatan adalah lembaga yudikatif, bukan legislatif. Ia mengatakan
Legislatif tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.