Sabtu 18 Jan 2020 16:42 WIB

Soal Kasus Semanggi, DPR Sanggah Pernyataan Jaksa Agung

Ketua Komisi III DPR Sanggah Pernyataan Jaksa Agung soal Kasus Semanggi I dan II

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Aziz (kiri)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Aziz (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengatakan bahwa kasus Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. Herman mengatakan, pernyataan Jaksa Agung itu merujuk pada rekomendasi Pansus DPR pada tahun 2001.

"Keputusan politik oleh DPR pada periode tersebut bukan merupakan keputusan hukum seperti kewenangan yang dimiliki yudikatif," kata Herman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1).

Baca Juga

Herman menegaskan bahwa yang berhak menentukan sebuah kasus dikatakan kejahatan adalah lembaga yudikatif, bukan legislatif. Ia mengatakan

Legislatif tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.