Sabtu 18 Jan 2020 19:18 WIB

Pemerintah Dorong BUMDes Berbadan Hukum Melalui Omnibus Law

Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi BUMDes terdaftar sebagai PT

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Bumdes
Bumdes

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memudahkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk beralih sebagai badan hukum. Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang termasuk dalam kluster kemudahan berusaha.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pihaknya kini tengah mematangkan model yang akan diterapkan untuk mendaftarkan BUMDes sebagai badan hukum. Koordinasi terus dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga

"Ini satu hal yang baru, sehingga kita masih rumuskan," ujarnya, Jumat (17/1).

Susiwijono menjelaskan, dorongan ini sama dengan arahan yang diberikan pemerintah kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Masih melalui RUU Omnibus Law, pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk terdaftar sebagai Perseroan Terbatas (PT).

Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan luas kepada BUM Des dalam mendapatkan akses pembiayaan. "Untuk financing dan masuk ke pasarnya, nanti bisa sama dengan UMKM," tutur Susiwijono.

Pengesahan badan hukumnya nanti akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM secara online. Susiwijono memastikan, format pendaftaran akan dilkaukan secara sederhana agar tidak merumitkan pihak terkait.

Poin BUM Des merupakan satu dari lima poin yang masuk dalam kluster kemudahan berusaha. Selain itu, pemerintah juga membahas kemudahan pendirian badan usaha, termasuk memfasilitasi UMK menjadi PT.

Untuk membuat PT, UMK dapat didirikan oleh perseorangan yang tidak membutuhkan akta pendirian. Selain itu, persyaratan modal Rp 50 juta dihapuskan. "Pendaftarannya pun cukup pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektroni oleh Menteri Hukum dan HAM dengan biaya yang dibebaskan," kata Susiwijono.

Poin berikutnya, kemudahan dalam beberapa proses. Di antarnya, keimigrasian, mengurus paten hingga mencabut izin gangguan. Poin keempat, membahas pertambangan dan hilirisasi minerba yang termasuk di dalamnya membahas pemberian insentif untuk pengusahaan pertambangan minerba yang melakukan hilirisasi.

Terakhir, poin kelima, mengenai minyak dan gas bumi. Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan membentuk bumn khusus untuk melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Pembentukan BUMN Khusus dapat dilakukan dengan menugaskan PT Pertamina (Persero) atau menugaskan BUMN lain. Tapi, pemerintah tetap dapat menugaskan badan usaha swasta untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu migas.

Susiwijono mengatakan, pemerintah menargetkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja rampung pada Ahad (19/1) bersama dengan naskah akademik. Dengan begitu, Senin (20/1) dapat resmi dirilis untuk kemudian dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 melalui Sidang Paripurna pada Selasa (21/1).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement