Sabtu 18 Jan 2020 21:40 WIB

DPRD DKI Sebut Konstruksi Gugatan Soal Wagub DKI Lemah

Anggota DPRD DKI menilai konstruksi gugatan soal pengujian pemilihan wagub lemah.

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Prayogi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif menilai kontruksi gugatan mahasiswa Universitas Tarumanegara, Michael, terkait pengujian aturan pemilihan Wakil Gubernur DKI memiliki konstruksi yang lemah. Syarif mengatakan pemilihan langsung ulang hanya untuk memilih Wagub juga tidak tepat.

"Kami hargai proses hukum seperti itu. Kan kita negara hukum, namun demikian saya melihat kontruksi hukumnya (gugatan Wagub DKI) lemah," kata Syarif saat dihubungi, Sabtu (18/1).

Baca Juga

Lebih lanjut, Syarif mengatakan pemilihan langsung untuk Wakil Gubernur DKI kurang pas untuk digugat karena saat ini pemilihan pemimpin baik Gubernur dan Wakil Gubernur harus satu paket. "Coba perhatikan kalau betul tuntutannya kan agar pemilihan Wagub dilakukan langsung, padahal yang dimohonkan pemilihan Wagub yang masa jabatannya karena mundur dan tidak terisi bukan karena hasil pemilu," kata Syarif.

Relevansi gugatan dengan alasan- alasan yang mendasari permohonan Michael kepada MK terkait pemilihan Wakil Gubernur pun dinilai tidak berhubungan dengan sistem pemilihan posisi Wakil Gubernur DKI yang saat ini bergulir di DPRD. "Menurut saya tidak punya relevansi dengan problem yang dituntut. Kan ini proses politik. Memang UU itu mengatur pemilihan,namun kerugian dalam perspektif hukum itu kuantitatif,yang biasanya tidak bisa diuji," ujarnya.

Syarif mengatakan proses pemilihan langsung ulang untuk Wakil Gubernur pun dinilai tidak efektif karena harus melakukan proses yang panjang untuk mencapai pengumpulan suara. "Saya lihat ini lemah, gak bisa diandaikan, gimana caranya kalau pemilhannya hanya wakil gubernur, nanti siapa yang usulin? Bukan kah bakal panjang lagi, debat lagi, KPU harus ngurusin dari awal lagi," kata Syarif.

Untuk diketahui seorang mahasiswa fakultas hukum Universitas Tarumanegara bernama Michael mengajukan permohonan pengujian aturan tentang pemilihan langsung Wakil Gubernur karena menilai DPRD DKI terlalu lama mengurus proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno. Permohonan itu diterima MK pada Jumat (17/1) yang diajukan secara langsung oleh Michael sebagai pemohon.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement