REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON -- Dua anggota parlemen dari Partai Demokrat Amerika Serikat (AS) mempelopori seruan untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang akan menghapuskan pembatasan Presiden Donald Trump terkait imigrasi dari sejumlah negara mayoritas Muslim. Seruan itu disampaikan kepada pimpinan DPR AS.
"Sebagai orang Amerika, kita harus menentang penganiayaan terhadap agama minoritas. Melewati NO BAN Act (National Origin-Based Antidiscrimination for Nonimmigrants Act) berarti membela nilai dasar kebebasan beragama Amerika," demikian bunyi surat yang dikirim kepada Ketua DPR AS, Nancy Pelosi (D-Calif/Demokrat dari California) dan wakilnya, seperti dilansir di JTA, Sabtu (18/1).
Surat itu dikirim pada Kamis (16/1) lalu kepada pimpinan DPR. Surat tersebut ditandatangani oleh 32 Demokrat moderat, banyak di antaranya yang mewakili distrik yang dimenangkan oleh Trump pada 2016.
Dua dari tiga anggota parlemen yang mempelopori surat itu adalah orang Yahudi, yakni Josh Gottheimer dari New Jersey dan Max Rose dari New York. Sedangkan yang ketiga adalah Stephanie Murphy dari Florida. Di antara para penandatangan surat itu adalah empat Demokrat Yahudi di distrik-distrik mengambang, di antaranya Elaine Luria di Virginia, Elissa Slotkin di Michigan, Kim Schrier di Washington dan Susan Wild di Pennsylvania.
Surat itu mengisyaratkan bahwa Demokrat melihat imigrasi sebagai isu kemenangan dalam pemilihan kongres dan presiden tahun ini. NO BAN Act diperkenalkan tahun lalu oleh anggota parlemen dari perwakilan California, Judy Chu. Undang-undang itu mendapat dukungan dari sebagian besar kaukus Demokrat.
Sebuah rilis kepada pers yang mengumumkan surat itu mengatakan sebagian didorong oleh laporan yang belum dikonfirmasi bahwa Trump berencana untuk memperluas larangan ke negara-negara mayoritas Muslim lainnya. Sementara pemerintahan Trump mengatakan, pembatasan itu tidak diskriminatif secara agama dan didasarkan pada penilaian ancaman.