Senin 20 Jan 2020 05:20 WIB

Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Kerala akan Dibatasi

Pengeras suara di masjid jangan sampai mengganggu orang yang tidak ikut serta.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ani Nursalikah
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Kerala akan Dibatasi
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Kerala akan Dibatasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi-organisasi Muslim di Kerala, India berencana membatasi penggunaan pengeras suara di masjid untuk panggilan ibadah dan kegiatan religius lainnya. The Muslim Service Society (MSS) akan melakukan pertemuan antarorganisasi Muslim di Kozhikode pekan depan untuk memutuskan hal tersebut.

Sekretaris Jenderal The MMS, TK Abdul Kareem mengatakan, perwakilan dari semua kelompok religius akan mengikuti pertemuan tersebut, seperti EK Sunnis, AP Sunnis, Mujahid, Jamaat-e-Islami.

Baca Juga

Berdasarkan MMS, niat tersebut diambil oleh Presiden Negara Kerala dari Liga Muslim Uni India, Panakkad Sayed Hyderali Shihab Thangal dan Wakil Presiden Samastha Kerala Jamiyyathul Ulama, badan tertinggi umat Islam di Kerala, serta petinggi Komite Haji negara tersebut C Muhammed Faizy.

Thangal menyatakan, ketika memimpin ibadah dan perayaan keagamaan lainnya, volume dari pengeras suara sebaiknya jangan mengganggu orang yang tidak ikut serta di dalamnya. Muhammed Faizy menyampaikan beberapa masjid di negaranya menggunakan pengeras suara yang lebih besar daripada yang sebenarnya dibutuhkan.

"Pengeras suara dengan kapasitas untuk memanggil 1.000 orang digunakan di beberapa area, di mana sebenarnya kami hanya ingin memanggil 100 orang," ujar dia, dilansir dari The New Indian Express, Ahad (19/1).

Terkait dengan agenda pertemuan tersebut, Abdul Kareem menjelaskan, hal yang akan dibahas adalah mengenai pengurangan penggunaan pengeras suara di masjid. Kini, lima hingga enam masjid di area yang kecil menyuarakan azan di waktu yang berbeda-beda, dengan jeda beberapa menit.

"Kami berencana memperkenalkan sistem rotasi azan di area tertentu. Apabila terdapat beberapa masjid di suatu area, kami akan memberikan izin satu masjid untuk melakukan panggilan ibadah dalam waktu tertentu," jelasnya.

Ia melanjutkan, azan dari masjid tertentu, mungkin masjid Sunnis, Mujahid, atau Jamaat-e-Islami harus dianggap sebagai panggilan untuk semua kelompok di area tersebut. Dengan begitu, panggilan ibadah dengan menggunakan pengeras suara dapat diminimalisasi.

Kareem juga mengatakan akan mendorong masjid-masjid menyimpulkan ceramah dan kegiatan lain di masjid sebelum pukul 22.00. Menurutnya, kegiatan-kegiatan keagamaan, terlebih yang menggunakan pengeras suara, harus disingkat sebelum pukul 22.00 untuk mengindari ketidaknyamanan terhadap orang lain.

Ia menekankan, hal tersebut merupakan rencana yang dimiliki kelompok-kelompok Muslim. Untuk keputusan akhir baru akan diambil pekan depan, saat pertemuan antarorganisasi Muslim yang tadi telah disebutkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement