Senin 20 Jan 2020 10:44 WIB

Menhub: KNKT-Ditjen Perhubungan Dalami Kecelakaan di Subang

Menhub mengatakan akan memetakan daerah-daerah yang rawan kecelakaan.

Seorang warga bersama petugas kepolisian mengamati lokasi kejadian kecelakaan tunggal bus P.O Purnamasari di Nagrog, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Ahad (19/1/2020).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Seorang warga bersama petugas kepolisian mengamati lokasi kejadian kecelakaan tunggal bus P.O Purnamasari di Nagrog, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Ahad (19/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi minta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendalami penyebab kejadian kecelakaan di Subang, Jawa Barat, berupa bus pariwisata Purnama Sari di Jalan Raya jurusan Bandung-Subang, pada Sabtu (18/1).

"Saya prihatin tentang kejadian itu (kecelakaan di Subang), sangat tidak diharapkan, apalagi sampai ada yang meninggal dunia oleh karenanya saya menyampaikan dukacita atas berpulangnya delapan orang saudara kita dan bagi yang luka berat akan kita tangani," kata Menhub Budi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/1).

Menhub mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan kecelakaan di Subang itu dari Dirjen Perhubungan Darat yang menemukan beberapa kejanggalan, yaitu berdasarkan temuan sementara dari pihak kepolisian, saat kecelakaan ditemukan posisi gigi persneling berada di gigi 4.

Data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan, berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka. Selain itu Kartu Pengawasan sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017.

“Untuk itu saya minta KNKT dan Ditjen Perhubungan Darat bersama-sama untuk mengklarifikasi itu," ujarnya.

Sebagai upaya mencegah berulangnya kejadian kecelakaan bus, Menhub mengatakan akan memetakan daerah-daerah yang rawan kecelakaan. Sebelumnya Menhub juga pernah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah konstruksi jalan.

"Misal di Sumatera Selatan kita lihat itu sering dan juga kelok-kelok itu membuat perjalanannya itu lama. Jadi kami akan rapat dengan PU dan salah satunya merekomemdasikan ada jembatan sehingga ada short cut," ujarnya.

Mengenai kronologis kejadian kecelakaan bus di Subang, yaitu pada Sabtu (18/1) terjadi sekitar pukul 17.23 WIB di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang, tepatnya di Kp. Naggrok DesaPalasari, KecamatanCiater, Kabupaten Subang, bus bernomor polisi E 7508 W dengan sopir Dede Purnama itu melaju lebih kencang dari sebelumnya.

Bus tersebut berisi 61 orang yang terdiri atas 54 orang dewasa, 5 anak-anak, 1 orang sopir, dan 1 orang kernet. Sebagian besar penumpang adalah rombongan Kader Posyandu Kelurahan Bojong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Semula bus mengantarkan rombongan ke lokasi wisata Gunung Tangkuban Parahu untuk selanjutnya kembali ke Depok. Dari data yang diperoleh, selain korban meninggal 8 orang, terdapat korban luka berat sebanyak 10 orang dan luka ringan 20 orang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement