Senin 20 Jan 2020 13:53 WIB

Penjelasan MUI Bandung Soal Sterilkan Masjid dari Pengungsi

Ketua MUI Kecamatan Bandung Wetan menilai masjid tak boleh dipakai untuk tidur.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua MUI Bandung Wetan, Udja Surdja dan Camat Bandung Wetan, Hilda memberikan penjelasan soal Fatwa MUI Kota Bandung tentang penggunaan masjid di Kota Bandung, Senin (20/1).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Ketua MUI Bandung Wetan, Udja Surdja dan Camat Bandung Wetan, Hilda memberikan penjelasan soal Fatwa MUI Kota Bandung tentang penggunaan masjid di Kota Bandung, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pascapembongkaran bangunan di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/11) lalu, warga terdampak pembongkaran tinggal di Masjid Al-Islam kurang lebih satu bulan lebih. Mereka memanfaatkan lantai dua masjid.

Berdasarkan pantauan, lantai dua masjid digunakan warga untuk tempat beristirahat dan tidur serta tempat menyimpan barang di bagian luar. Selanjutnya, di depan area menuju masuk masjid terdapat posko. Aktivitas warga yang hendak shalat berjalan di lantai satu tersebut.

Baca Juga

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan fatwa kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di seluruh Bandung Wetan agar mengembalikan kembali fungsi masjid untuk tempat beribadah.

Dalam surat yang diterima Republika.co.id, surat tersebut ditujukan kepada Ketua DKM se-Bandung Wetan. Pada lembar pertama terdapat penjelasan tentang penyalahgunaan fungsi masjid yang berada di Masjid al-Islam RW 11. Hal itu terjadi karena dampak dan akan dibangunnya proyek rumah deret.

Surat tersebut dikeluarkan pada 15 Januari 2020 dan pada 16 Januari oleh MUI Kecamatan Bandung Wetan diberikan keseluruh unsur yang berada di wilayah Bandung Wetan.

"Dengan keluarnya fatwa, kami majelis ulama menganjurkan dan mengharapkan kepada ketua DKM untuk memungsikan masjid sebagaimana lazimnya. Demi kemaslahatan dan kondusifitas umat," dalam keterangan tersebut.

Pada lembar kedua surat, terdapat penjelasan MUI Kota Bandung tentang penggunaan masjid. Komisi Fatwa MUI Kota Bandung memenuhi permohonan masyarakat tentang penggunaan masjid yaitu masjid adalah tempat ibadah shalat bagi setiap muslim,  masjid dibangun dan dipelihara untuk mewujudkan ketakwaan terhadap Allah SWT.

Selain itu, perbuatan yang dilarang di dalam masjid perbuatan mudarat, bertengkar,  kegiatan yang mengganggu kekhusuan, transaksi bisnis, mengeluarkan suara keras dan mengotori masjid.

Saat dikonfirmasi, Ketua MUI Kecamatan Bandung Wetan, Udja Surdja mengatakan fatwa tersebut berisi tentang masjid yang tidak boleh digunakan untuk tidur, bermain dan menyimpan barang-barang. Menurutnya, masjid harus digunakan sesuai fatwa MUI Kota Bandung.

"Masjid tidak boleh tidur, main anak anak-anak lantas penyimpanan barang-barang.  Alasannya, masjid sesuai fatwa itu. D iluar itu pelanggaran," katanya, Senin (20/1).

Ia mengaku sudah bertemu dengan beberapa orang terdampak di Masjid Al Islam tersebut dan diharapkan dalam sepekan kedepan masjid bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement