Senin 20 Jan 2020 13:59 WIB

Polisi Kembali Panggil Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi

Kepolisian juga sedang mencari siapa pemilik akun Twitter @digeeembok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/1), dijadwalkan kembali memanggil Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwantiuntuk. Pemanggilan terkait laporannya soal kasus pencemaran nama baik oleh akun Twitter @digeeembok.

"Betul hari ini pemanggilan Pramugari Siwi di Krimsus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin.

Baca Juga

Yusri mengatakan hingga saat ini tidak ada informasi bahwa Siwi batal hadir oleh tim kuasa hukum yang bersangkutan. "Informasinya begitu. Belum ada info dari pengacaranya untuk menunda pemeriksaan lagi," sambungnya.

Pemeriksaan terhadap Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti yang pada awalnya akan digelar pada Senin (13/1) batal dilakukan yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. Pihak kepolisian kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Siwi Widi Purwanti, pada Jumat, 17 Januari 2020.

Yusri mengatakan pihak penyidik sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Siwi, serta kuasa hukum Siwi telah menyampaikan bahwa Siwi akan memenuhi panggilan keduanya ini. Selain itu, pihak kepolisian saat ini juga tengah mencari siapa pemilik akun Twitter @digeeembok.

Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeeembok.id ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pelaporan oleh Siwi Widi dipicu oleh cuitan yang diunggah oleh akun Twitter @digeeembok.id yang menyebut Siwi Widi memiliki hubungan spesial dengan salah satu mantan direksi PT Garuda Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement