Senin 20 Jan 2020 15:13 WIB

Mengungsi di Masjid, Warga Tamansari Bantah Ganggu Ibadah

MUI Bandung Wetan mengeluarkan fatwa untuk melakukan sterilisasi masjid.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Warga RW 11 Tamansari Kota Bandung sudah satu bulan masih bertahan di Masjid Al-Islam pasca pembongkaran bangunan Kamis (12/12) lalu.
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Warga RW 11 Tamansari Kota Bandung sudah satu bulan masih bertahan di Masjid Al-Islam pasca pembongkaran bangunan Kamis (12/12) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang berada di wilayah itu untuk memfungsikan masjid sesuai peruntukkannya.

Surat edaran itu juga berlaku untuk Masjid al-Islam yang kini sebagian digunakan warga terdampak pembongkaran sebagai tempat tinggal.

Baca Juga

Saat ditemui di Masjid Al-Islam, salah seorang warga terdampak Ica mengaku mengetahui fatwa MUI agar memfungsikan masjid sebagaimana mestinya dari media sosial. Ia membantah apabila menganggu aktivitas masyarakat untuk beribadah.

"Kami kan di lantai dua sedangkan yang beribadah di lantai 1. Jadi aktivitas warga yang hendak salat masih berjalan," ujarnya saat ditemui di Masjid Al Islam, Senin (20/1).

Ia juga membantah jika aktivitas yang dilakukan warga terdampak di sana menganggu ke yang lainnya.

Salah seorang pengungsi lainnya, Nuryati (56) mengaku belum mendapatkan informasi seputar surat MUI tentang penggunaan masjid sebagaimana mestinya.

Ia yang sudah satu bulan berada di masjid mengaku hanya ingin pemerintah mengganti rumah miliknya yang dibongkar.

"Belum tahu (surat MUI), ibu pribadi minta rumah diganti rumah gak ingin kompensasi. Bikin rumah pakai uang bukan pakai daun," ujarnya yang sudah tinggal di Tamansari sejak tahun 1964 lamanya.

Pasca pembongkaran bangunan di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/11) lalu, warga terdampak pembongkaran tinggal di Masjid Al Islam kurang lebih satu bulan lebih. Mereka memanfaatkan lantai dua masjid.

Berdasarkan pantauan, lantai dua masjid digunakan warga untuk tempat beristirahat dan tidur serta tempat menyimpan barang dibagian luar. Selanjutnya, di depan area menuju masuk masjid terdapat posko. Aktivitas warga yang hendak salat berjalan di lantai satu tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan fatwa kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) diseluruh Bandung Wetan agar mengembalikan kembali fungsi masjid untuk tempat beribadah.

Camat Bandung Wetan, Hilda Hendrawan mengatakan dengan adanya fatwa MUI pihaknya merasa terbantu agar seluruh masjid di Bandung Wetan digunakan sesuai fungsi masjid yaitu tempat beribadah. Ia pun meminta kepada pihak kontraktor agar membangun masjid dilokasi rumah deret yang representatif sebagai tempat ibadah.

"Pada prinsipnya untuk masjid kami merasa terbantu dengan adanya fatwa MUI Kota Bandung, tidak hanya masjid di RW 11 saja tapi semua masjid harus dimakmurkan sesuai fungsi masjid sebagai tempat beribadah," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement