Senin 20 Jan 2020 15:54 WIB

Lima Tersangka Pabrik Narkotika di Diancam Hukuman Mati

Kelima tersangka telah terbukti sebagai pelaku pembuatan narkoba di pabrik Pil PCC

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Sebuah rumah yang digunakan sebagai pabrik sumpit di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, digerebek tim gabungan dari BNN, TNI, dan Polri, Selasa (26/11) sore. Diduga, rumah itu dijadikan tempat produksi narkotika.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sebuah rumah yang digunakan sebagai pabrik sumpit di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, digerebek tim gabungan dari BNN, TNI, dan Polri, Selasa (26/11) sore. Diduga, rumah itu dijadikan tempat produksi narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Lima orang tersangka beserta barang bukti hasil operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pabrik narkotika pil paracetamol cafein carisoprodol (PCC) di Kota Tasikmalaya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Senin (20/1). Tersangka yang masing-masing berinisal YE, DE, AM, ER, dan JP, akan menjalani proses pengadilan di Kota Tasikmalaya.

"Kita terima lima orang tersangka pabrik Narkoba di Kawalu Tasikmalaya beserta barang bukti dari BNN. Mereka dituntut hukuman mati," kata Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Lila Agustina, Senin (20/1).

Para tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang diancam adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam bulan dan paling lama 20 tahun.

Dalam penyerahan itu, disertakan juga barang bukti narkotika dua dus berisi 50 ribu butir narkotika jenis carisoprodol dalam bentuk pil merek zenith, sembilan dus berisi 11 ribu strip atau 111 ribu butir pil merek carnophen, 198 ribu butir pil carisoprodol, beberapa karung berisi bahan pembuatan narkotika, sejumlah telepon genggam, kendaraam roda empat, dan sejumlah mesin produksi narkotika. Sementara delapan unit mesin produksi masih disita di Rumah Penyitaan Barang Sitaan Negara (Rumpasan) Bandung.

Sementara itu, Kepala Subdit Psikotropika BNN Kombes Pol Sri Ana menjelaskan, kelima tersangka ini telah terbukti sebagai pelaku pembuatan narkoba di pabrik Pil PCC yang digerebek di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya akhir tahun lalu. Dari sembilan orang yang ditangkap saat operasi, berdasarkan hasil penyidikan, hanya lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Menurut dia, keempat orang lagi tak terbukti sebagai sindikat jaringan narkotika jenis ini sesuai hasil penyidikan. Namun, sampai sekarang BNN telah menetapkan lima orang pelaku lainnya dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai sekarang.

"Lima orang DPO sampai sekarang," kata dia.

Sebelumnya, BNN melakukan penggerebekan sebuah pabrik sumpit di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada akhir November 2019. Pabrik itu diketahui menjadi tempat produksi narkotika jenis PCC. Selain di Tasikmalaya, BNN juga melakukan operasi pada waktu yang bersamaan di Kebumen dan Cilacap. Dari hasil operasi itu, ditangkap sembilan orang dan barang bukti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement