REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan fatwa agar seluruh masjid di Kecamatan Bandung Wetan digunakan sebagaimana fungsinya yaitu tempat beribadah.
Fatwa tersebut dikeluarkan berkaitan dengan penggunaan Masjid Al-Islam oleh warga terdampak pembongkaran bangunan di RW 11 Desember 2019 untuk kegiatan tempat tinggal.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan jika masjid merupakan tempat untuk ibadah sehingga berdasarkan rapat yang telah dilakukan maka sebaiknya warga tidak berada di masjid.
Ia pun menilai fatwa yang dikeluarkan merupakan kesepakatan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).
"Ya, masjid sesungguhnya memang tempat ibadah bukan tempat tiap orang apalagi nyanyi-nyanyi. Itu (fatwa) hasil rapat dengan Forkopimda dengan usul dari kita, memang itu harus di usahakan mereka tidak berada disitu," ujarnya, Senin (20/1).
Terkait dengan bantuan dari pemerintah Kota Bandung pasca fatwa MUI tersebut dikeluarkan, Oded mengaku sudah berkomunikasi dengan semua warga. Namun, beberapa di antaranya menolak pindah dan cenderung melawan. "Mereka sendiri gak mau pindah, malah melawan terus," katanya.
Diketahui, warga terdampak pembongkaran bangunan memilih bertahan di Masjid Al-Islam sejak Kamis, 12 Desember 2019. Mereka menuntut pemerintah agar mengembalikan hak mereka yaitu rumah.
Berdasarkan pantauan, sebagian para warga terdampak beraktivitas di area sekitar masjid sedangkan dilantai dua digunakan untuk tempat beristirahat dan tidur. Di samping bagian depan masjid terdapat dapur umum dan disamping lainnya terdapat tenda yang digunakan untuk posko.
Beberapa warga terlihat memasuki masjid untuk beribadah salat zuhur di lantai satu masjid. Sementara area luar masjid di lantai dua digunakan untuk menyimpan barang-barang warga.