REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Setelah ramai pemberitaan mengenai maraknya judi togel di wilayah Kabupaten Banyumas, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap praktik perjudian itu. Hasilnya, petugas Polres Banyumas meringkus empat orang yang diduga menjadi pengedar kupon judi togel.
''Kami tidak akan memberikan toleransi segala bentuk perjudian di Banyumas, termasuk judi togel. Kami akan menindak tegas, jika kami temukan pelaku, pengedar, bahkan bandar togel di Banyumas,'' jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Senin (20/1).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi baru menangkap empat pengedar kupon togel. Mereka terdiri dari War warga Kelurahan Arcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur, Sub warga Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur, AW warga Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara, dan AP warga Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan.
''Mereka kami tangkap Ahad (19/1) kemarin. Dari tangan mereka, kami juga menyita beberapa bundel kupon togel yang belum terjual,'' jelasnya.
Menurutnya, keempat orang yang diringkus tersebut, memang hanya pengedar yang berperan menjual kupon di lingkungan rumahnya masing-masing. Sedangkan bandar atau bosnya, berasal dari luar Banyumas. ''Bandarnya sedang kami dalami karena ada indikasi bandarnya dari luar. Tapi di Banyumas sendiri, kemungkinan juga ada bosnya yang mengkoordinir pada pengedar tersebut,'' katanya.
Dari para tersangka tersangka tersebut, menyita beberapa bonggol kupon togel yang siap diedarkan. Baik kupon togel dengan merek kuda lari, atau merek HK. Sedangkan uang yang disita, dari keseluruhan pengedar tersebut hanya sekitar Rp 100 ribuan.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa lembar kertas berisi gambar-gambar ramalan mengenai nomor yang akan keluar. ''Kertas ini yang biasanya digunakan untuk meramal nomor togel yang akan keluar,'' katanya.
Terkait masalah togel ini, Kapolres meminta agar masyarakat bersikap pro aktif bila ditemukan ada pengedar togel di wilayahnya. ''Kami akan menindak tegas,'' jelasnya. Sedangkan pada para tersangka, polisi akan menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.