Senin 20 Jan 2020 16:43 WIB

BNN Siap Dalami Pemeriksaan Narkoba Calon Kepala Daerah

BNN mempersilakan masyarakat bila mencurigai salah satu cakada menggunakan narkoba

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas dari BNN menunjukkan hasil pemeriksaan tes urine (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas dari BNN menunjukkan hasil pemeriksaan tes urine (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) siap menindaklanjuti laporan penyalahgunaan narkoba terhadap calon kepala daerah (cakada) dari pihak mana pun termasuk masyarakat. BNN akan melakukan pemeriksaan mendalam kepada cakada yang diduga sebagai pemakai narkoba tersebut.

"Semua orang boleh, masyarakat boleh kalau dia tahu yang bersangkutan ini seorang pengguna tentu dia bisa mengajukan keberatan, kan dia ada uji publik, termasuk juga misalnya kepolisian," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, BNN provinsi maupun kabupaten/kota di 270 daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, siap melayani pemeriksaan cakada untuk mendapatkan surat bebas narkoba. Akan tetapi, hal itu bersifat sementara sebelum dilakukan pemeriksaan mendalam berdasarkan laporan kecurigaan itu.

Arman mengatakan, BNN tak berwenang melakukan pemeriksaan mendalam terkait penyalahgunaan narkoba kepada cakada tanpa adanya laporan. Sebab, pemeriksaan narkoba kepada cakada merupakan persyaratan yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat mendaftar seseorang maju dalam pilkada.