Senin 20 Jan 2020 18:39 WIB

AAUI Minta Reformasi Efisiensi Pelaporan Asuransi

Selama ini, hanya perbankan yang diperhatikan dengan regulasi ketat.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Asuransi Jiwa
Foto: pixabay
Ilustrasi Asuransi Jiwa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menanggapi positif upaya reformasi industri keuangan nonbank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe menyebutnya sebagai salah satu bentuk keberpihakan dan perhatian.

"Kita selama ini melihat hanya perbankan yang diperhatikan dan highly regulated, industri nonbank masih belum," katanya kepada Republika.co.id, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Regulasi yang ketat tersebut berpengaruh pada kepercayaan masyarakat. Dody menilai industri asuransi pun menyumbang signifikan pada perekonomian sehingga perlu diperhatikan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Apalagi skandal asuransi yang baru-baru ini terkuak menambah ketidakpercayaan masyarakat pada industri. Sehingga regulator perlu turun tangan untuk mengembalikan kestabilan industri.