REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatasi dan menekan kekerasan jalanan. Hal ini dilakukan karena maraknya aksi kekerasan jalanan yang dilakukan oleh pelajar.
"Mungkin juga akan terbit pergub untuk mengatur anak sebelum dewasa. Bagaimana pembinaan orang tua itu harus dilakukan. Misalnya kalau orang tua pergi lebih dari tiga hari, anak ini harus dititipkan kepada tetangganya bagi mereka yang belum berusia 18 tahun," kata Sultan, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (20/01).
Sultan menjelaskan, pihak kepolisian sendiri terus berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, aksi kekerasan jalanan yang marak dilakukan pelajar ini masih sering terjadi.
Untuk itu, pihaknya juga tengah merancang sebuah sistem pembinaan yang dilakukan kepada pelajar. Yakni dengan melibatkan psikolog hingga akademisi.
"Bagaimana kita akan membangun dialog dengan orang tua yang kebetulan (anak) mereka ditangkap. Mungkin dengan keluarga baik orang tua saudaranya, kira-kira problem di rumah itu apa. Mereka kita bantu untuk lepas dari kondisi ini. Sehingga dari si anak ini ada pembinaan," ujarnya.
Menurut Sultan, saat ini komunikasi yang terjadi di lingkungan keluarga semakin berkurang. Terlebih, dengan semakin berkembangnya teknologi komunikasi yang tidak dimanfaatkan dengan baik.
"Orang tua punya HP, anak-anaknya punya HP, kalau dulu tidak ada HP. Dulu makan pagi, siang, malam bersama bisa ngobrol. Tapi sekarang begitu makan bersama pada diam semua karena semua pegang HP," ujarnya.
Ia pun khawatir hal tersebut dapat melepaskan hubungan kekerabatan di lingkungan keluarga. Untuk itu, perlu adanya upaya dalam mencegah terjadinya hal tersebut.
"Harapan saya dengan hal-hal (upaya) seperti itu, supaya bisa orang tua ini tetap bisa membangun hubungan dalam keluarga," kata Sultan.
Sebelumnya, DPRD DIY mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Raperda ini diusulkan Komisi A DPRD DIY mengingat maraknya aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh remaja, intoleransi, radikalisme hingga terorisme di DIY.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, Raperda tersebut bersifat terbuka. Sehingga, masyarakat dapat dapat memberikan masukan dan ditargetkan sudah terbit menjadi Perda di 2021.
"Perda itu nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah berikut instansi terkait untuk bisa lebih menggelorakan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi masyarakat DIY baik bagi masyarakat maupun aparatur di lingkungan Pemda," kata Eko, belum lama ini.
Di 2020 ini, kata Eko, pihaknya akan mulai menyusun naskah akademik dan raperda yang diusulkan. Selain itu, juga menerima dan menjaring masukan dari masyarakat.
Bahkan, pihaknya juga akan meminta masukan dari perguruan tinggi di DIY. Dalam hal ini yakni meminta masukan dari berbagai Pusat Studi Pancasila.
"Selain sebagai payung hukum bagi Pemda DIY, Perda tersebut nantinya akan melengkapi dan menyempurnakan program terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang sudah ada sebelumnya," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Suwardi, mengatakan, kejahatan jalanan dan intoleransi sangat bertentangan dengan hukum. Tentunya, hal tersebut memunculkan keprihatinan dari berbagai pihak karena berulang kali terjadi.
"Tindakan aksi di jalanan serta intoleransi, jelas bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan sikap mental masyarakat Yogyakarta yang memiliki budaya adiluhung," ujar Suwandi.
Berulangnya kejadian tersebut, harus disikapi oleh semua pihak dengan bijak. "Kita harus introspeksi dimulai dari diri sendiri. Dan, raperda itupun kami usulkan dalam rangka cinta kita kepada kaum muda," katanya.