Selasa 21 Jan 2020 00:13 WIB

Pengakuan Ketua Ikatan Gay Tulungagung

Ketua Ikatan Gay Tulungagung, Hasan ditangkap atas dugaan pencabulan 11 anak.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Kecamatan Gondang, Tulungagung, Hasan (41) yang akrab disapa Mami, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan pengelola kedai kopi tersebut, juga mengaku sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Kecamatan Gondang, Tulungagung, Hasan (41) yang akrab disapa Mami, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan pengelola kedai kopi tersebut, juga mengaku sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Ikatan Gay Tulungagung, Hasan (41) alias Mami ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pencabulan terhadap sebelas anak di bawah umur. Hasan mengaku, dia telah melakukan perbuatan bejadnya mulai 2018. Meski demikian, dia enggan menjawab secara pasti berapa jumlah anak laki-laki yang menjadi korbannya.

"Satu tahun ini, 2018 sampai 2019," kata Hasan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (20/1).

Baca Juga

Namun demikian, Hasan mengaku, para korban yang datang ke rumahnya tersebut rela melayani hasratnya karena butuh uang. Hasan pun menawari uang kepada yang bersangkutan, namun dengan sejumlah syarat. Yakni mau berhubungan badan dengannya.

"Mereka datang ke saya butuh uang, terus (saya tawari) main mau? Mereka datang ke rumah saya, saya ajak masuk kamar," ujar Hasan.

Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Kecamatan Gondang, Tulungagung, Hasan (41) yang akrab disapa Mami, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan penyelidikan, setidaknya ada 11 anak yang diduga menjadi korban pencabulan dari tersangka. Tersangka yang merupakan pengelola kedai kopi tersebut, juga mengaku sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung.

"Dia adalah ketua Ikatan Gay di Tulungagung. Jadi gay ini ada ikatannya juga, dan dia ini ketuanya," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (20/1).

Pitra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Mami H. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Setelah 12 hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Mami H dan menetapkannya sebagai tersangka, atas dugaan kasus tersebut.

"Kita punya waktu sekitar 12 hari untuk melakukan penyelidikan. Pada saat penyelidikan, kami telah menemukan kurang lebih 11 korban anak-anak di bawah umur yang menjadi korban dari tersangka mami H ini. Usianya di bawah 17 tahun," kata Pitra.

Pitra kemudian menjabarkan modus yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi korbannya. Mami H yang merupakan pengelola kedai kopi ini, manjadikan anak-anak yang nongkrong di kedainya sebagai korban. Para korban diiming-imingi dengan uang Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu, jika bersedia memenuhi hasrat bejadnya.

"Kemudian anak yang terjebak dibawa ke rumah yang bersangkutan. Di sana lah dia melakukan pencabulan terhadap para korban. Barang buktinya banyak, ada 23 item. Mulai celana hingga CD berisikan gambar laki-laki telanjang," ujar Pitra.

Tersangka dikenakan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement