Senin 20 Jan 2020 23:59 WIB

Wartawan Antara Dikeroyok, Dewan Pers: Laporkan ke Polisi

Dewan Pers meminta perusahaan untuk mendampingi jurnalisnya yang menerima kekerasan

Ilustrasi Dewan Pers
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ilustrasi Dewan Pers

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pers Republik Indonesia Hendry CH Bangun meminta pelaku pengeroyokan jurnalis di Kabupaten Aceh Barat segera dilaporkan ke polisi.

"Langsung saja lapor ke polisi. Kalau ada pemukulan, polisi kan bisa langsung menangkap saja. Itu kan siapa pun kalau dipukul kena pidana," kata Hendry ketika dihubungi di Jakarta, Senin (20/1). Menurut Hendry, perusahaan media yang jurnalisnya mendapat kekerasan harus mendampingi korban, apalagi korban merupakan karyawan di media tersebut.

Sementara terhadap pelaku, Hendry mempertanyakan mengapa pemukulan bisa sampai terjadi. Seharusnya, jika karena pemberitaan, pelaku bisa menggunakan hak jawabnya untuk dimuat di media yang bersangkutan.

"Begini, kalau tidak terima pemberitaan, seharusnya dia menuntut hak jawab. Jangan ragu-ragu," ujar Hendry. Kalau Dewan Pers, kata dia, akan menanggapi jika hak jawab tersebut tidak diproses media yang bersangkutan.

"Oleh karena itu, jika ada berita merugikan seseorang, seharusnya langsung meminta hak jawab sambil ditembuskan ke Dewan Pers," ujar Hendry.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement