REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta Komisi IX DPR memberikan kesempatan untuk mencari jalan keluar mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Berikan saya kesempatan mencari, tidak memberikan jalan keluar sekarang karena membutuhkan data yang lengkap dan komitmen," kata Terawan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (20/1).
Terawan mengatakan tidak bisa memberikan solusi bila masalah tidak bisa dijalankan dan tidak ada transparansi. Menurut Terawan, BPJS Kesehatan juga memiliki kewenangan untuk mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Terawan memohon maaf kepada Komisi IX DPR atas segala permasalahan yang muncul terkait pelaksanaan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta kelas III BPJS kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR sebelumnya.
"Mohon maaf semua ini. Yang saya dengarkan semuanya sama dengan isi hati saya," tuturnya.
Terawan mengaku sudah menyampaikan kepada Presiden untuk tidak menaikkan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja karena sudah ada kesepakatan dengan DPR."Diskresi ada di BPJS Kesehatan bukan di pemerintah karena saya tidak memiliki rentang kendali," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Terawan tersebut, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan baru kali itu melihat menteri yang tidak sanggup menyelesaikan permasalahan rakyat."Baru kali ini saya rapat dengan kementerian yang menterinya sebagai pelayan masyarakat tidak sanggup menyelesaikan masalah yang menimpa rakyat," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Komisi IX DPR mengadakan rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Rapat dipimpin Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tetap menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan, termasuk untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Padahal, dalam rapat kerja sebelumnya, disepakati pemerintah tidak menaikkan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, dan kekurangan anggaran akan diambilkan dari kelebihan iuran peserta lainnya termasuk dari penerima bantuan iuran.