Selasa 21 Jan 2020 00:16 WIB

Mendagri Perintahkan Pemda Bentuk UPTD Perlindungan Anak

Mendagri memberikan waktu tiga bulan untuk seluruh Pemda bentuk UPTD

Rep: Rizkyan Adiyudha, Mimi Kartika / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Dalam Negeri Jenderal (Pol) Tito Karnavian
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Dalam Negeri Jenderal (Pol) Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menggalakkan peranan Pemda di dalam perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan. Dia mengatakan, perempuan dan anak-anak adalah kelompok masyarakat paling rentan terhadap kekerasan, baik fisik, verbal maupun kekerasan psikologis.

"Mereka harus dilindungi. Tugas pemerintah, khususnya pemerintah daerah untuk melindungi kelompok rentan ini agar mereka terbebas dari ancaman kekerasan, baik bersifat domestik maupun dari lingkungannya," kata Tito dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/01).

Baca Juga

Dia menilai, Sebagaimana kita ketahui, upaya dan langkah kepala daerah dalam perlindungan anak dan perempuan terhadap kekerasan masih sangat minim. Ini terbukti dari jumlah UPTD sebagai lembaga pelaksana hanya berjumlah 98 UPDT atau 17 persen dari 548 kabupaten/kota dan provinsi yang ada di seluruh Indonesia.

Tito mengatakan, artinya 82 persen dari total 548 pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi belum memiliki instrumen kelembagaan, anggaran dan personalia untuk melakukan program pencegahan, penanganan dan perlindungan anak-anak dan perempuan yang merupakan korban kekerasan.

Mantan Kapolri itu memberi tenggat waktu tiga bulan ke depan agar seluruh Pemda membentuk UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan di wilayahnya masing-masing. Dia mengatakan, UPTD adalah instrumen pokok bersifat kelembagaan yang dilengkapi dengan sistem anggaran, personalia dan sarana prasarana guna menjalankan sebuah program di daerah.

"Saya akan keluarkan surat edaran untuk pembentukan UPTD ini. Nanti, saya akan kerahkan juga direktorat yang relevan dan Inspektorat Jenderal di jajaran Kemendagri untuk membina dan mengawasi Pemda agar benar-benar membentuk dan menjamin unit tersebut operasional," katanya.

Indikator minimum atas ini adalah tersedianya sarana, misalnya, “Rumah Aman” bagi korban kekerasan di setiap kabupaten/kota dan provinsi serta adanya berbagai upaya sosialisasi pencegahan. Tito mengatakan, presiden telah menekankan pentingnya program perlindungan ini seiring dengan prioritas visi misi pemerintah di dalam pengembangan SDM unggul.

Tito mengatakan, perlindungan dan pencegahan anak dan perempuan dari tindak kekerasan merupakan hal yang sangat elementer untuk meningkatkan kualitas SDM yang unggul. Menurutnya, bukan saja hanya aspek recovery (pemulihan) yang kita tekankan kepada Pemda di dalam program ini, namun juga aspek pencegahannya, termasuk iklim sosiologis di masyarakat agar masyarakat semakin ramah terhadap kelompok rentan anak dan perempuan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement