REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR meminta pemerintah untuk mencari solusi atas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memberatkan sebagian masyarakat. Terutama peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Dalam kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris, di Jakarta, Senin (20/1), Komisi IX DPR menyatakan kesimpulan rapat kerja pada 12 Desember 2019 tentang penggunaan kelebihan dana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Kelebihan dana itu akan digunakan untuk menutup selisih kenaikan peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja tidak dapat dilaksanakan.
Oleh karena itu, Komisi IX DPR meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan berkoordinasi dan berkonsolidasi mencari solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terutama untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Komisi IX DPR akan mengagendakan kembali rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada masa persidangan II Tahun Sidang 2019-2020. Agendanya untuk membahas solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.