Selasa 21 Jan 2020 01:03 WIB

Polisi Kejar Pelaku Curanmor di Tangsel

Rata-rata satu motor dijual dengan harga berkisar Rp 3 juta.

Barang bukti motor curian (ilustras)
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Barang bukti motor curian (ilustras)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kepolisian Sektor Serpong mengejar seorang pelaku berinisial UDI yang melakukan tindak curanmor di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Serpong Stephanus Luckyto mengatakan laporan berawal dari korban berinisial JN (35 tahun) yang melaporkan hilangnya motor saat menuju klinik untuk berobat. Tidak berselang lama, ketika korban menuju parkiran, mendapati sepeda motor sudah tidak ada.

Baca Juga

“Laporan sudah kami tindak lanjut, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati informasi pelaku berinisial UDI berada di rumahnya Pandeglang. Namun saat dilakukan penangkapan tersangka tidak ditemukan,” katanya.

Dari keterangan kepolisian, sesaat melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mendapati pengadah sepeda motor hasil curian pelaku UDI. Didapati pelaku kedua pelaku pengadah berinisial MRN dan SPN.

“Kami dari pihak kepolisian masih lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku UDI dari dua tersangka yang kami dapat,“ jelasnya.

Polisi berhasil menyita sejumlah tujuh unit sepeda motor hasil pencurian dari tangan pelaku. Untuk sejumlah motor yang didapati pelaku berada di wilayah hukum Kota Tangsel.

“Dari pengakuan tersangka menjual motor tersebut sebagai mata pencaharian mereka. Rata-rata satu motor dijual dengan harga berkisar tiga juta rupiah,” ucapnya.

Informasi yang diketahui, kedua pelaku juga telah menjadi pengadah selama kurang lebih dua tahun. Kemudian cara mereka motor dengan cara menemui pembeli secara langsung.

“Mereka menjual motor kepada masyarakat dengan harga miring tentunya, kemudian untuk pembayaran dilakukan secara langsung atau cash on delivery (COD),” kata Luckyto.

Sementara itu, atas perbuatannya, para tersangka harus bertanggung jawab dan dikenakan Pasal 363 Jo 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan penjara maksimal empat tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement