Selasa 21 Jan 2020 05:07 WIB

Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta

Lukman menerima uang tersebut melalui ajudannya dalam dua tahap.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rianto Adam Pontoh menyebut mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta dari mantan kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Hal tersebut disampaikan hakim dalam sidang pembacaan putusan mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014—2019 Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

"Terdakwa menerima Rp 255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta," kata hakim Rianto dalam pembacaan pertimbangan majelis hakim.

Baca Juga

Rianto mengatakan Lukman menerima uang tersebut melalui ajudannya yang bernama Herry Purwanto dalam dua tahap. Pada 1 Maret 2019 dengan jumlah Rp 50 juta, kemudian pada 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta.

Dalam sidang tersebut, hakim menyebut Romi maupun Lukman secara bersama-sama membantu meloloskan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Keduanya disebut melakukan intervensi dalam proses tersebut karena adanya kedekatan hubungan.

"Mengingat Menteri Lukman Hakim Syarifudin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," ucap hakim.

Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa Haris terganjal syarat masuk menjadi calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur lantaran pada 2016 pernah dijatuhi sanksi disiplin penundaan kenaikan pangkat 1 tahun. Dia disebut meminta bantuan Romi dan Lukman Hakim untuk meloloskan dirinya sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Rommy kemudian disebut memerintahkan Lukman Hakim agar Haris tetap lolos seleksi. Lukman lantas memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi untuk menambahkan dua orang peserta, yang salah satunya adalah Haris.

photo
Mantan menteri agama (menag) Lukman Hakim Saifuddin (ANTARA)

Selanjutnya, Lukman disebut memerintahkan staf khususnya yang bernama Gugus Joko Waskito untuk menanyakan kepada Romi terkait dengan penentuan Kakanwil Kemenag Jawa Timur. "Terdakwa menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat Harus Hasanuddin sebagai Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur apa pun risikonya. Arahan itu disetujui Lukman Hakim," kata Hakim.

Hakim menambahkan, "Terdakwa dan Lukman Hakim mengetahui dan menghendaki dilakukan perbuatan dan masing-masing mereka menyadari perbuatan itu dilarang tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut, saling membagi peran satu dan lainnya sehingga mewujudkan sempurnanya delik."

Sebelumnya, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Romi beberapa waktu lalu, Lukman Hakim membantah dakwaan menerima uang tersebut. "Saya bertanya ini, uang apa? Ajudan saya tidak menjawab, hanya mengatakan 'ini tolong sampaikan Pak Menteri'," ucap Lukman dalam kesaksiannya.

Saat itu juga, Lukman meminta kepada ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. "Saya tidak pernah menyentuh uang itu. Saya meminta ajudan mengembalikan karena saya merasa tidak pernah menerima uang itu," tuturnya.

Jaksa KPK pun menanyakan kembali kepada Lukman berapa nominal yang diberikan oleh Haris tersebut. "Yang disampaikan Saudara Herry (Herry Purwanto/ajudan) Rp 10 juta. Jangankan menghitung, memegangnya tidak, tidak melihat isinya karena saya hanya melihat amplop cokelat saja," ungkap Lukman.

Selain itu, Lukman juga diklarifikasi soal penerimaan uang Rp 50 juta dari Haris di Hotel Mercure Surabaya. Lukman pun membantah adanya penerimaan uang itu.

"Tidak pernah," kata Lukman menegaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement