REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menuturkan pemerintah Kota Bandung punya tanggung jawab mencarikan tempat yang layak bagi para pengungsi di Tamansari Bandung. Hal ini disampaikan menyusul adanya fatwa MUI Kota Bandung terkait pengembalian fungsi masjid sebagaimana mestinya.
"Masjid itu tempat beribadah, tempat melaksanakan shalat, tapi ada masyarakat yang karena kebijakan pemerintah tidak punya tempat tinggal. Mereka bisa ditampung di halaman masjid, jangan di dalam. Jika masjidnya tidak punya halaman, pemerintah wajib mencarikan tempat yang layak untuk tempat tinggal mereka sementara," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (20/1).
Menurut Anwar, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Pemkot Bandung harus saling berkoordinasi membantu masyarakat yang tergusur. "Itu kan rakyat dan umat. Sebagai rakyat wajiblah pemerintah melindunginya. Sebagai umat wajiblah DKM masjid setempat memperhatikannya," ujar dia.
"Titik komprominya di mana, usulan pertama adalah sebaiknya pengungsi itu disediakan tempat khusus di luar masjid. Bila belum ada, silakan ditempatkan di lingkungan masjid, bukan di dalam masjid, tapi di tanah atau ruang yang masih bisa dimanfaatkan di area masjid tersebut, sifatnya sementara," ujarnya.
Anwar juga mengingatkan, masjid harus terjaga kebersihan dan kesuciannya sehingga untuk tempat tidur pengungsi bisa dibuatkan tempat di area halaman masjid misalnya dengan tenda atau lainnya. "Fungsi masjid harus dijaga secara bersama-sama, oleh masyarakat setempat dan oleh DKM-nya. Bila ada musibah atau masalah yang dihadapi masyarakat di mana memerlukan tempat tinggal, bisa difasilitasi di halaman masjid, bukan di dalam. Kalau perlu dibuatkan tenda yang sifatnya sementara," ujar dia.
Anwar berharap pemkot Bandung bisa menemukan solusi terbaik. "Menurut saya pemda harus menyiapkannya (tempat tinggal sementara yang layak). Tiap warga berhak mendapatkan kesejahteraan. Di antara kesejahteraan itu adalah untuk bertempat tinggal yang layak," ujar dia.
Pascaperistiwa penggusuran dan pembongkaran bangunan di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/11) lalu, sebagian warga terdampak kemudian tinggal di Masjid Al Islam sekitar satu bulan belakangan. Mereka memanfaatkan lantai dua masjid.
MUI Kota Bandung pun mengeluarkan fatwa kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di seluruh Bandung Wetan agar mengembalikan kembali fungsi masjid untuk tempat beribadah. Dalam surat yang diterima Republika.co.id, pada lembar pertama terdapat penjelasan tentang penyalahgunaan fungsi Masjid Al Islam RW 11.