REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Malut berinisial UDI (39 tahun) bersama tiga tersangka lainnya. Dia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan tersangka yang berinisial UDI merupakan pegawai aktif di Dinas Ketenagakerjaan Maluku Utara dan pernah menjabat sebagai bendahara di sana. UDI berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan, Jumat (17/1).
"Dari tangannya polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram, alat hisap, satu bungkus rokok, dan satu buah kaca pireks berisi sisa pakai sabu-sabu," ujar Setiadi, Selasa (21/1).
Polisi kemudian melakukan pengembangan, lalu tertangkap pelaku berinisial LS (35). Dari tangannya, polisi menemukan 40 sachet berisi daun ganja dan satu sachet besar dengan berisi ganja kering dengan total beratnya 78,62 gram.
Pelaku dijerat melalui Pasal yang dilanggar adalah pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiadi menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba itu, polisi telah menangkap dua orang yang diketahui memiliki sabu-sabu.
Keduanya adalah AN (27) dan GUN (21). Dari AN, polisi mendapati narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram dan uang Rp 1 juta hasil penjualan barang haram tersebut. Sementara dari GUN ditemukan sabu seberat 0,58 gram.
Setiadi menambahkan, kedua tersangka ini masih berkaitan dengan jaringan yang berada di dalam Lapas II A Ternate. Rata-rata penyebaran narkoba di Ternate berkaitan dengan jaringan lapas dan saat ini masih dalam pengembangan penyidikan.