Selasa 21 Jan 2020 10:59 WIB

Arsul Lega Romi tak Terbukti Terima Suap

Arsul mengatakan Romi terbukti menerima gratifikasi berupa uang, tetapi bukan suap.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani menanggapi rencana islah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani menanggapi rencana islah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku lega dengan putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi terkait mantan ketua umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Romi. Dalam putusannya, hakim menyatakan, Romi selaku terdakwa tidak menerima dan menikmati uang Rp 41,4 juta.

Arsul mengaku lega karena Rommy tak melakukan atau menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. Namun, ia terbukti menerima gratifikasi.

Baca Juga

"Jadi kesalahan Romi berdasarkan putusan pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari," ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (21/1).

Menurut Arsul, jika Romi dianggap terbukti menerima suap maka Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tentu akan memvonisnya atas dasar Pasal 12 (b) bukan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang digunakan Hakim dalam vonisnya ini sama dengan yang dituntutkan oleh JPU KPK dlm surat tuntutannya. 

"Perkara Rommy ini adalah tindak pidana berupa penerimaan uang yg masuk dlm kategori gratifikasi, bukan tindak pidana suap-menyuap," ujar Arsul.

Sebagai bagian dari penghormatan terhadap lembaga peradilan, PPP menghormati Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yg menjatuhkan vonis terhadap Romi. Meskipun ia merupakan mantan ketua umum partai berlambang Ka'bah itu.

"Bagi kami di PPP, meski kami bersedih atas vonis tersebut, tetapi ada sedikit kelegaan di kami karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK," ujar Arsul.

Sebelumnya, Romi divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Tipikor, karena terbukti menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp 46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement