Selasa 21 Jan 2020 12:29 WIB

Tono Suratman Diperiksa KPK

Tono Suratman diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi Imam Nahrawi.

Red: Nora Azizah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tono Suratman, Selasa (21/1). Tono diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terkait penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tono Suratman, Selasa (21/1). Tono diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terkait penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tono Suratman, Selasa (21/1). Tono diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terkait penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Sebelumnya, Suratman juga pernah diperiksa KPK pada 6 Februari 2019 sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dalam penyidikan kasus yang sama. Saat itu, KPK mengonfirmasi Suratman soal pengajuan proposal dana hibah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI.

Selain Nahrawi, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum, asisten pribadi Nahrawi, sebagai tersangka. Untuk Ulum, KPK pada Rabu (8/1), telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.