REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur memanggil penyanyi Tata Janeeta dan Regina Ivanova (Idol) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi diduga bodong MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam. Pemeriksaan semestinya dilakukan pada Selasa (21/1). Namun keduanya menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut, dan meminta dijadwal ulang.
"Pemanggilan terhadap TJ (Tata Janeeta) dan R (Regina) mengkonfirmasikannya kepada penyidik untuk ketidakhadirannya dalam kepentingan dan kebutuhan pendidik di Direktorat reserse kriminal khusus Polda Jatim. Maka tentunya nanti otoritas penyidik lah bagaimana untuk teknis reskedul," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/1).
Trunoyudo pun mengimbau pihak-pihak yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk bisa memberikan keterangannya. Dia mengingatkan, sebagai warga negara yang baik sudah sewajarnya pihak-pihak terkait tersebut membantu aparat kepolisian menjalankan proses hukum yang ada, yakni dalam melengkapi berkas penyidikan.
"Kita sadari ada profesi dalam hal publik figur. Tapi sebagai warga negara yang baik, bisa membantu agar semakin cepat dalam proses pemeriksaan ini akan semakin cepat selesai dalam berkas perkara ini," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo mengungkapkan, pemanggilan kedua penyanyi tersebut berdasar pada alat bukti terdahulu, berupa berita acara pemeriksaan saksi Eka Deli Mardiyana. Dia menyampaikan ada beberapa nama terkait investasi MeMiles, yang di anataranya adalah Tata Janeeta dan Regina Idol.
Sebelumnya, tiga artis Ibu Kota juga telah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama, yaitu Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe alias Ello, dan Pinkan Mambo. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W.